1.155 warga binaan di Papua terima remisi Natal 2021
Jumat, 24 Desember 2021 18:56 WIB
Kantor Kemenkumham Papua di Abepura, Jayapura. (ANTARA/Evarukdijati)
Jayapura (ANTARA) - Sebanyak 1.155 orang yang menjadi warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Papua menerima remisi Natal 2021.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba di Jayapura, Jumat mengatakan, warga binaan atau narapidana yang mendapat remisi terbagi beberapa kategori yakni kategori remisi umum 1 (RU1) yakni mendapat remisi tidak bebas sebanyak 1.139 orang.
Di tahun 2021 hanya enam orang yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, kata Ayorbaba seraya menambahkan diantara 1.139 penerima remisi tidak bebas tiga orang diantaranya adalah narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi dua bulan.
Berdasarkan PP 99 Tahun 2012, koruptor yang divonis lima (5) tahun penjara tidak mendapatkan remisi dan itu juga berlaku bagi terpidana kasus narkoba, teroris, korupsi, ilegal logging, ilegal maining dan kejahatan HAM berat.
Narapidana mendapatkan remisi karena selama menjalani hukuman berkelakuan baik, jelas Anthonius Ayorbaba.
Syarat lainnya, narapidana dengan divonis penjara 5 tahun juga harus menjalani pidana lebih dari 6 bulan di Lapas, berkelakuan baik, dapat mengikuti kegiatan pembinaan.
Sebanyak 1.155 narapidana penerima remisi tersebar di Lapas Abepura, sebanyak 319 orang, Lapas Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura 204 orang, Lapas Kelas II B Merauke 181 orang, Lapas Timika 88 orang, Lapas Biak 97 orang, Lapas Nabire 99 orang, Lapas Wamena 37 orang, dan Lapas Serui 80 orang.
Kemudian Lapas Tanah Merah sebanyak 28 orang, Lapas perempuan Arso 17 orang dan lembaga pembinaan khusus anak di Arso sebanyak lima orang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba di Jayapura, Jumat mengatakan, warga binaan atau narapidana yang mendapat remisi terbagi beberapa kategori yakni kategori remisi umum 1 (RU1) yakni mendapat remisi tidak bebas sebanyak 1.139 orang.
Di tahun 2021 hanya enam orang yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, kata Ayorbaba seraya menambahkan diantara 1.139 penerima remisi tidak bebas tiga orang diantaranya adalah narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi dua bulan.
Berdasarkan PP 99 Tahun 2012, koruptor yang divonis lima (5) tahun penjara tidak mendapatkan remisi dan itu juga berlaku bagi terpidana kasus narkoba, teroris, korupsi, ilegal logging, ilegal maining dan kejahatan HAM berat.
Narapidana mendapatkan remisi karena selama menjalani hukuman berkelakuan baik, jelas Anthonius Ayorbaba.
Syarat lainnya, narapidana dengan divonis penjara 5 tahun juga harus menjalani pidana lebih dari 6 bulan di Lapas, berkelakuan baik, dapat mengikuti kegiatan pembinaan.
Sebanyak 1.155 narapidana penerima remisi tersebar di Lapas Abepura, sebanyak 319 orang, Lapas Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura 204 orang, Lapas Kelas II B Merauke 181 orang, Lapas Timika 88 orang, Lapas Biak 97 orang, Lapas Nabire 99 orang, Lapas Wamena 37 orang, dan Lapas Serui 80 orang.
Kemudian Lapas Tanah Merah sebanyak 28 orang, Lapas perempuan Arso 17 orang dan lembaga pembinaan khusus anak di Arso sebanyak lima orang.
Pewarta : Evarukdijati
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Perokris PLN Lampung gelar ibadah dan bakti sosial di Wisma Kasih Sejati Metro
13 January 2026 19:10 WIB
Natal Oikoumene Lampung 2025 jadi momentum perkuat keluarga dan kepedulian sosial
06 January 2026 17:22 WIB
Ribuan wisatawan Malaysia gunakan Whoosh untuk wisata di libur Natal-tahun baru
28 December 2025 17:35 WIB
Terpopuler - Pemerintah/Dewan/Peradilan
Lihat Juga
Kejati Lampung susun berkas perkara korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung
25 March 2023 13:38 WIB, 2023
Zulkifli sebut anggaran buka puasa bersama pejabat dialihkan untuk rakyat
24 March 2023 21:27 WIB, 2023
Gub Jateng Ganjar Pranowo tolak Israel berlaga pada Piala Dunia U-20 Indonesia
24 March 2023 4:43 WIB, 2023
Pramono Anung: Larangan buka puasa bersama hanya untuk pejabat pemerintahan
23 March 2023 19:12 WIB, 2023
Tiga narapidana teroris di Lapas Rajabasa ucap ikrar setia kepada NKRI
21 March 2023 12:45 WIB, 2023