Payakumbuh (ANTARA) - Kepolisian Resor Payakumbuh, Sumatera Barat mencatat total tindak pidana di wilayah hukum setempat selama Januari hingga pertengahan Desember 2021 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dari 522 menjadi 420 kasus.

"Kejahatan yang mendominasi pada 2021 aksi pencurian, penganiayaan, penipuan dan penggelapan, undang-undang perlindungan anak, dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor)," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira dalam jumpa pers di Payakumbuh, Sabtu (18/12).

Ia mengatakan dari 420 kasus selama 2021 itu, jumlah perkara tindak pidana yang telah selesai 310 kasus atau 74 persen.

"Sedangkan pada 2020, penyelesaian perkara tindak pidana mencapai 384 kasus atau juga mencapai 74 persen," kata dia didampingi Kabag Ops Khairil Median, Kasat Reskrim AKP Akno Pilindo, Kasat Resnarkoba Iptu Desneri, dan Paur Humas Iptu Rudi Satria.

Menurut dia, penurunan kasus pidana menunjukkan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama 2021 relatif terkendali.

"Hal ini tidak terlepas dari kerja sama seluruh elemen, baik niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai dan unsur Forkopimda Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota," katanya.

Salah satu yang akan menjadi perhatian Polres Payakumbuh pada 2022 terkait dengan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak yang meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Pada 2021 kasus terkait undang-undang perlindungan anak itu mencapai 43 kasus dan 29 kasus telah diungkap, sedangkan pada 2020 hanya 30 kasus dan diungkap sebanyak 16 kasus," kata dia.

Untuk menekan angka kejahatan terkait dengan undang-undang perlindungan anak ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemerintah Kota Payakumbuh dan Pemkab Limapuluh Kota.


Pewarta : Miko Elfisha
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024