Jakarta (ANTARA) - KPK menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif Nurdin Abdullah penjara 5 tahun ditambah denda Rp500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim ternyata, analisa hukum tim Jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh majelis hakim sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Dalam sidang 29 November 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.
Sedangkan eks Kasi Bina Marga Dinas PUTR Edy Rahmat telah divonis 4 tahun penjara ditambah denga Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara penerima suap dari Agung Sucipto untuk Nurdin Abdullah.
"Informasi yang kami terima, kedua terdakwa dimaksud telah menerima putusan tersebut," tambah Ali.
Artinya, perkara atas nama Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap.
"Berikutnya KPK akan melaksanakan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimaksud sementara perkembangan pelaksanaan putusan akan kami informasikan lebih lanjut," ungkap Ali.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan Nurdin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura subsider 3 tahun penjara.
Majelis hakim juga menetapkan pencabutan hak Nurdin Abdullah untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana.
Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dinilai terbukti melakukan dua dakwaan.
Dalam dakwaan pertama, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura.
Dalam dakwaan kedua, Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023.
Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara, KPK tak ajukan banding
Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). Majelis hakim memvonis Nurdin Abdullah dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp2,18 milyar atau dengan 10 bulan kurungan penjara serta pencabutan hak politik selama tiga tahun karena terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp13 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa. (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Prabowo terima medali kehormatan tertinggi dari Raja Abdullah II
14 November 2025 19:15 WIB
PDIP nilai tak ada istilah nonaktif bagi DPR, namun tetap hormati partai lain
01 September 2025 12:37 WIB
Anggota Komisi III DPR minta Polri tindak tegas pelaku yang intimidasi band Sukatani
24 February 2025 16:53 WIB
Terpopuler - Kriminalitas
Lihat Juga
Kasus korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung masuk tahap penyidikan, puluhan saksi diperiksa
27 March 2023 10:23 WIB, 2023
"Pak Ogah" diduga aniaya anggota TNI AL di Pondok Labu ditangkap polisi
24 March 2023 13:03 WIB, 2023
JPU tuntut 6 tahun penjara, hakim hukum polisi 7 tahun terkait narkotika
21 March 2023 15:28 WIB, 2023