Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan bahwa kapasitas maksimal tempat ibadah di daerahnya pada perayaan dan ibadah Natal dibatasi hanya sebesar 50 persen.

"Tempat ibadah akan kita atur kapasitasnya saat perayaan dan ibadah Natal yang jatuh pada beberapa pekan ke depan," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan, kapasitas maksimal yang diatur bagi tempat ibadah pada Natal maksimal hanya 50 persen.

"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, kapasitas maksimal tempat ibadah saat perayaan Natal hanya 50 persen, jangan sampai melebihi kapasitas yang ditentukan," katanya.

Baca juga: Wali Kota Bandarlampung minta warga kurangi mobilitas saat Natal dan tahun baru

Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mencegah persebaran COVID-19 akibat timbulnya kerumunan.

"Kita akan atur agar jarak dan protokol kesehatan antar umat saat beribadah sesuai anjuran yang ditetapkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," ucapnya.

Ia menjelaskan, selain itu langkah pengendalian lain yang akan dilakukan yaitu dengan menurunkan pula tim ke sejumlah titik.

"Tim akan disebar ke beberapa titik untuk melakukan pengawasan dan pengendalian protokol kesehatan bagi masyarakat yang tengah melakukan peribadatan," katanya.

Baca juga: Pemkot Bandarlampung buat lima titik penyekatan jelang Natal dan Tahun Baru

Menurut dia, sesuai instruksi tersebut yang mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Pemerintah Provinsi Lampung pun telah melarang aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya untuk mengambil cuti dan bepergian.

"Untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru 2022, kita minta ASN dilarang untuk mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah. Kecuali ada kegiatan mendesak jangan sampai menambah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang saat ini mulai menurun," ujarnya pula.

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024