Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan yang berinisial JAS sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga pada Rabu (22/9) pekan depan.
"Rencananya akan dipanggil atau akan dimintai keterangan pada hari Rabu besok (22/9). Surat panggilan kepada tersangka sudah dikirimkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Jumat.
Tubagus mengungkapkan penetapan JAS sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidikan dengan memeriksa 26 saksi, beberapa saksi ahli, serta pemeriksaan kamera pengawas terkait dugaan pelanggaran PPKM di Holywings Kemang.
Ada pun pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka JAS juga diketahui tidak menjalankan perintah manajemen Holywings melalui surat internal yang berisi instruksi mematuhi kebijakan PPKM.
"Tersangka ini juga tidak mematuhi peraturan yang telah dilakukan manajemen PT Holywings sendiri di mana pernah sudah dikeluarkan memberikan imbauan kepada seluruh outletnya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021 lalu," ujar Yusri.
Diketahui, Holywings Kemang sudah tiga kali mendapatkan peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terkait dengan pelanggaran ketentuan PPKM.
Terkait pelanggaran tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Holywings Kemang tidak boleh beroperasi hingga pandemi COVID-19 selesai karena dinilai mengkhianati upaya penerapan protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga di Ibu Kota.
"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Tidak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai karena telah menunjukkan tidak punya sikap tanggung jawab," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pelanggaran tersebut tidak hanya sekedar menerobos aturan namun dinilai mengkhianati upaya jutaan orang yang berpartisipasi menjaga protokol kesehatan.
Uploader : Angga Pramana
Polisi periksa Manajer Holywings sebagai tersangka
Jumat, 17 September 2021 16:27 WIB
Situasi terkini di depan Holywings Kemang setelah disegel Satpol PP DKI karena melanggar protokol kesehatan, Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). (ANTARA/Sihol Hasugian)
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Angga Pramana
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Legislator sebut Holywings lakukan pembohongan publik soal promosi SARA
29 June 2022 22:20 WIB, 2022
Anies tegaskan Holywings Kemang tak boleh beroperasi hingga pandemi selesai
08 September 2021 19:55 WIB, 2021
Holywings Kemang sudah tiga kali langgar protokol kesehatan selama PPKM
06 September 2021 18:59 WIB, 2021
Satpol PP Jaksel menutup operasional Holywings Kemang berujung pelanggaran saat PPKM
06 September 2021 18:14 WIB, 2021
Terpopuler - Politik Dan Hukum
Lihat Juga
Pemerintah tegaskan akan proaktif telusuri status dua WNI jadi anggota militer asing
26 January 2026 13:29 WIB
Kejagung selidiki dugaan korupsi penerbitan HGU perusahaan gula di tanah Kemhan
22 January 2026 13:33 WIB
Polda Lampung gandeng Unila untuk penanganan sengketa lahan di Tulang Bawang
21 January 2026 16:08 WIB