Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari memberi perhatian khusus terhadap kasus kekerasan seksual dialami orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Bandarlampung yang saat ini pelakunya sedang dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
"Saya langsung memberikan perhatian terhadap kasus ini, karena hal ini penting dan memberikan pelajaran buat kita semua karena di sinilah pentingnya kehadiran sebuah negara dalam melindungi ODGJ," kata Taufik Basari, saat diskusi publik bertema Pemerkosaan Perempuan ODGJ Tidak Diusut melalui zoom meeting yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Kamis.
Menurut Taufik, meskipun yang menjadi korban kekerasan seksual adalah seorang ODGJ, negara harus hadir dalam memberikan pendampingan, perlindungan, perawatan, pemulihan dan penegakan hukum terhadap korban.
"Negara di sini dalam artian luas dimana dalam penegakan hukum itu tugas dan fungsi dari Polresta Bandarlampung dan dalam perlindungannya, pendampingan, dan pemulihan serta perawatan terhadap korban itu ada di pemda khusus di sini adalah Pemkot Bandarlampung," kata dia lagi.
Dia pun menegaskan kembali bahwa kasus ini sangat penting, karena ada kewajiban negara di situ yang harus dijalankan dan menjadi kewajiban oleh Pemkot Bandarlampung untuk memberikan perhatian terhadap semua korban kekerasan seksual.
"Apalagi ini yang menjadi korban adalah ODGJ, sehingga tanggung jawab pemkot dalam hal ini menjadi dobel. Seharusnya pemkot dalam hal ini Dinas Sosial aktif mencari tahu siapa ODGJ ini, keluarganya siapa, dan lainnya, bisa berkoordinasi dengan polisi dalam mencari informasinya," kata dia.
Ia menegaskan, dalam semua kasus kekerasan seksual, Dinsos atau instansi terkait tidak perlu lagi menunggu proses hukumnya berjalan guna memberikan perhatian, pendampingan, perawatan serta pemulihan terhadap korban.
"Karena kan mungkin pelaku sudah kabur atau masih dalam proses penangkapan. Jadi kewajiban pemulihan, pendampingan serta lainnya harus dilakukan saat informasi didapatkan, bukan menunggu proses hukum berjalan," katanya lagi.
Namun begitu, mantan aktivis YLBHI itu pun mengapresiasi Polresta Bandarlampung yang telah melakukan proses dan mengembangkan kasus pemerkosaan ODGJ ini hingga tingkat penyelidikan.
"Tentunya saya juga apresiasi Polresta Bandarlampung atas penjelasan yang disampaikan Wakapolresta Bandarlampun AKBP Ganda Saragih terkait perkembangan kasus ini," kata dia.
Ia pun akan terus mendukung pihak kepolisian yang telah dapat mengidentifikasi orang yang diduga pelaku pemerkosaan ODGJ ini segera ditangkap dan diberikan tindakan tegas serta hukuman atas perbuatannya.
"Tadi sudah dijelaskan oleh Wakapolresta Bandarlampung orang yang diduga pelaku telah diidentifikasi, meski belum dapat ditangkap pelakunya mungkin juga polisi butuh waktu, saya harap kasus ini tetap dilanjutkan dan ditangani secara profesional," kata dia pula.
Peristiwa perkosaan ODGJ di Bandarlampung terjadi di Tugu Durian, Jalan Raden Imba Kusuma, Kecamatan Tanjungkarang Barat yang terekam kamera tilang elektronik pada Jumat (11/6).
Kasus itu sempat tak jelas penanganannya, sehingga mendapat perhatian kalangan aktivis LSM perempuan dan anak serta kalangan pers di Lampung, untuk diangkat kembali agar pihak berwenang segera memproses hukum pelakunya serta memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban. Apalagi diperoleh informasi, korban sebelumnya juga diduga pernah pula menjadi korban perkosaan, bahkan hingga hamil. Namun hingga kini pelakunya tak jelas dan belum ditangkap.
Namun dalam kasus terakhir yang viral di media sosial itu, pihak Polresta Bandarlampung dalam diskusi bersama menyoal kasus ini, menegaskan kepolisian sudah melakukan proses hukum dan mengetahui identitas pelaku, serta diharapkan dapat segera ditangkap untuk membuka tabir kasus yang sempat menghebohkan itu.
Baca juga: Kasus pemerkosaan di Sumsel tetap tinggi
Baca juga: Kejati Lampung terima SPDP oknum pegawai UPT P2TP2A Lampung Timur
"Saya langsung memberikan perhatian terhadap kasus ini, karena hal ini penting dan memberikan pelajaran buat kita semua karena di sinilah pentingnya kehadiran sebuah negara dalam melindungi ODGJ," kata Taufik Basari, saat diskusi publik bertema Pemerkosaan Perempuan ODGJ Tidak Diusut melalui zoom meeting yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Kamis.
Menurut Taufik, meskipun yang menjadi korban kekerasan seksual adalah seorang ODGJ, negara harus hadir dalam memberikan pendampingan, perlindungan, perawatan, pemulihan dan penegakan hukum terhadap korban.
"Negara di sini dalam artian luas dimana dalam penegakan hukum itu tugas dan fungsi dari Polresta Bandarlampung dan dalam perlindungannya, pendampingan, dan pemulihan serta perawatan terhadap korban itu ada di pemda khusus di sini adalah Pemkot Bandarlampung," kata dia lagi.
Dia pun menegaskan kembali bahwa kasus ini sangat penting, karena ada kewajiban negara di situ yang harus dijalankan dan menjadi kewajiban oleh Pemkot Bandarlampung untuk memberikan perhatian terhadap semua korban kekerasan seksual.
"Apalagi ini yang menjadi korban adalah ODGJ, sehingga tanggung jawab pemkot dalam hal ini menjadi dobel. Seharusnya pemkot dalam hal ini Dinas Sosial aktif mencari tahu siapa ODGJ ini, keluarganya siapa, dan lainnya, bisa berkoordinasi dengan polisi dalam mencari informasinya," kata dia.
Ia menegaskan, dalam semua kasus kekerasan seksual, Dinsos atau instansi terkait tidak perlu lagi menunggu proses hukumnya berjalan guna memberikan perhatian, pendampingan, perawatan serta pemulihan terhadap korban.
"Karena kan mungkin pelaku sudah kabur atau masih dalam proses penangkapan. Jadi kewajiban pemulihan, pendampingan serta lainnya harus dilakukan saat informasi didapatkan, bukan menunggu proses hukum berjalan," katanya lagi.
Namun begitu, mantan aktivis YLBHI itu pun mengapresiasi Polresta Bandarlampung yang telah melakukan proses dan mengembangkan kasus pemerkosaan ODGJ ini hingga tingkat penyelidikan.
"Tentunya saya juga apresiasi Polresta Bandarlampung atas penjelasan yang disampaikan Wakapolresta Bandarlampun AKBP Ganda Saragih terkait perkembangan kasus ini," kata dia.
Ia pun akan terus mendukung pihak kepolisian yang telah dapat mengidentifikasi orang yang diduga pelaku pemerkosaan ODGJ ini segera ditangkap dan diberikan tindakan tegas serta hukuman atas perbuatannya.
"Tadi sudah dijelaskan oleh Wakapolresta Bandarlampung orang yang diduga pelaku telah diidentifikasi, meski belum dapat ditangkap pelakunya mungkin juga polisi butuh waktu, saya harap kasus ini tetap dilanjutkan dan ditangani secara profesional," kata dia pula.
Peristiwa perkosaan ODGJ di Bandarlampung terjadi di Tugu Durian, Jalan Raden Imba Kusuma, Kecamatan Tanjungkarang Barat yang terekam kamera tilang elektronik pada Jumat (11/6).
Kasus itu sempat tak jelas penanganannya, sehingga mendapat perhatian kalangan aktivis LSM perempuan dan anak serta kalangan pers di Lampung, untuk diangkat kembali agar pihak berwenang segera memproses hukum pelakunya serta memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban. Apalagi diperoleh informasi, korban sebelumnya juga diduga pernah pula menjadi korban perkosaan, bahkan hingga hamil. Namun hingga kini pelakunya tak jelas dan belum ditangkap.
Namun dalam kasus terakhir yang viral di media sosial itu, pihak Polresta Bandarlampung dalam diskusi bersama menyoal kasus ini, menegaskan kepolisian sudah melakukan proses hukum dan mengetahui identitas pelaku, serta diharapkan dapat segera ditangkap untuk membuka tabir kasus yang sempat menghebohkan itu.
Baca juga: Kasus pemerkosaan di Sumsel tetap tinggi
Baca juga: Kejati Lampung terima SPDP oknum pegawai UPT P2TP2A Lampung Timur