Palembang (ANTARA) - Aktivis pusat pembelaan hak-hak perempuan "Women`s Crisis Centre (WCC)" Palembang menyatakan kasus pemerkosaan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan hingga November 2020 masih tinggi.
Berdasarkan data tindak kejahatan yang ditangani pihak kepolisian dan pengaduan yang masuk ke WCC sepanjang 2020 terdapat 25 kasus pemerkosaan, meskipun angkanya di bawah tahun sebelumnya 40 kasus, namun kejahatan terhadap perempuan itu tergolong masih cukup tinggi," kata Direktur Eksekutif Women`s Crisis Centre (WCC) Palembang, Yeni Roslaini Izi di Palembang, Minggu.
Melihat masih tingginya kasus pemerkosaan di daerah ini, pihaknya meminta kepada jajaran Polda Sumsel untuk menangani kasus pemerkosaan secara serius dan menjerat pelakunya dengan hukuman seberat-beratnya untuk memberikan efek jera.
Dengan tindakan tegas dan hukman berat diharapkan dapat meminimalkan kasus pemerkosaan dan tindak kejahatan terhadap perempuan lainnya, katanya.
Selain kasus pemerkosaan, ada beberapa kasus tindak kekerasan terhadap perempuan yang memerlukan perhatian seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan dalam pacaran, dan pelecehan seksual.
Berdasarkan catatan aktivis WCC Palembang, sepanjang tahun ini sedikitnya ada 20 kasus KDRT, 12 kasus kekerasan dalam pacaran (KDP), dan 13 kasus pelecehan seksual.
Untuk membantu korban tindak kekerasan terhadap perempuan itu, pihaknya menyiapkan tim pendampingan membawa kasus tersebut ke jalur hukum dan mengobati traumanya.
Korban atau masyarakat yang memiliki keluarga mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan itu dapat menghubungi pihaknya jika membutuhkan pendampingan, ujar Yeni.
Berdasarkan data tindak kejahatan yang ditangani pihak kepolisian dan pengaduan yang masuk ke WCC sepanjang 2020 terdapat 25 kasus pemerkosaan, meskipun angkanya di bawah tahun sebelumnya 40 kasus, namun kejahatan terhadap perempuan itu tergolong masih cukup tinggi," kata Direktur Eksekutif Women`s Crisis Centre (WCC) Palembang, Yeni Roslaini Izi di Palembang, Minggu.
Melihat masih tingginya kasus pemerkosaan di daerah ini, pihaknya meminta kepada jajaran Polda Sumsel untuk menangani kasus pemerkosaan secara serius dan menjerat pelakunya dengan hukuman seberat-beratnya untuk memberikan efek jera.
Dengan tindakan tegas dan hukman berat diharapkan dapat meminimalkan kasus pemerkosaan dan tindak kejahatan terhadap perempuan lainnya, katanya.
Selain kasus pemerkosaan, ada beberapa kasus tindak kekerasan terhadap perempuan yang memerlukan perhatian seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan dalam pacaran, dan pelecehan seksual.
Berdasarkan catatan aktivis WCC Palembang, sepanjang tahun ini sedikitnya ada 20 kasus KDRT, 12 kasus kekerasan dalam pacaran (KDP), dan 13 kasus pelecehan seksual.
Untuk membantu korban tindak kekerasan terhadap perempuan itu, pihaknya menyiapkan tim pendampingan membawa kasus tersebut ke jalur hukum dan mengobati traumanya.
Korban atau masyarakat yang memiliki keluarga mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan itu dapat menghubungi pihaknya jika membutuhkan pendampingan, ujar Yeni.