Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Bagian Organisasi, melaksanakan Sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR) tahun 2021 di aula Sunset Beach, Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (23/6/21).

Hadir dalam kesempatan itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Hasnul Abrar Sanusi, Narasumber Diskominfotik Provinsi Lampung Hamami, Plt. Kadis Kominfo Pesisir Barat Miswandi Hasan, dan perwakilan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Asisten III Hasnul Abrar Sanusi, mengatakan dalam rangka mencapai salah satu tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Aparatur pemerintahan sebagai unsur utama sumber daya manusia mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan,” kata Hasnul.

Baca juga: Bupati minta ASN Lampung Tengah layani masyarakat dengan baik

Hal itu sesuai kebijakan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.13/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik, Permen PAN-RB No.62/2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

“Hal itu juga merupakan arah kebijakan pemerintah dalam mewujudkan keterbukaan pelayanan publik yang berkualitas serta tanggap terhadap penanganan pengaduan masyarakat guna memberikan pelayanan prima dengan melakukan pola pikir dan budaya kerja dalam mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi SIPP dan SP4N-LAPOR itu dilatarbelakangi dalam upaya mewujudkan kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat yang terukur dan dapat dievaluasi keberhasilannya.

Baca juga: Pesisir Barat lakukan sosialisasi pengadaan tanah kantor kepolisian

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan informasi standar pelayanan melalui media online kepada masyarakat sehingga semua pihak yang terlibat dalam SIPP dan SP4N-LAPOR,” terangnya.

Selain itu dapat memberikan informasi standar pelayanan meliputi produk pelayanan, alur pelayanan, waktu pelayanan, persyaratan pelayanan, dan biaya/tarif produk pelayanan kepada masyarakat, yang diinformasikan oleh setiap unit OPD yang melaksanakan pelayanan. 

“Saya berharap kepada peserta agar serius mengikuti sosialisasi ini, sehingga pengetahuan yang telah didapat dari kegiatan ini dapat diterapkan dan masyarakat cepat mendapat pelayanan sebagaimana yang diharapkan,” tandasnya.


Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024