Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal bersama jajarannya meninjau pos penyekatan di Kecamatan Lemong di jalan lintas Sumatera Pekon/Desa Rate Agung.
“Saya mengimbau masyarakat Pesisir Barat khususnya yang sedang di perantauan untuk tidak mudik lebaran sesuai SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021,” kata Istiqlal, di Pesisir Barat, Selasa (11/5).
Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik Lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona COVID-19.
Baca juga: Bupati Pesibar dan Wakapolda tinjau pospam di Pesisir Barat
Baca juga: MUI Lampung imbau masyarakat tak lakukan takbir keliling
Baca juga: Bupati Mesuji serahkan bantuan sosial kepada anak yatim
Bupati mengatakan, dengan adanya larangan mudik Lebaran tahun ini, dapat menekankan angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pesisir Barat yang saat ini sedang berstatus zona kuning.
Istiqlal juga meminta kepada petugas melakukan pengecekan terhadap pengendara yang melintas dari luar Pesisir Barat, jika kedapatan ada pemudik akan masuk diarahkan untuk putar balik.
Sementara untuk pengendara yang dalam kategori pengecualian harus dilakukan rapid test antigen jika akan memasuki wilayah Kabupaten Pesisir Barat, tambahnya.