Bandarlampung (ANTARA) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung mengimbau umat untuk mematuhi aturan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah menjelang hari besar keagamaan nasional.

"Mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama nomor 7 tahun 2021, bagi umat Muslim yang berada di zona merah dan jingga dianjurkan agar melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah, tidak dilaksanakan di masjid ataupun mushalla," ujar Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung, Mohammad Bahruddin melalui keterangan tertulis di Bandarlampung, Selasa.

Dia menjelaskan untuk umat yang berada di daerah dengan zona risiko persebaran kuning dan hijau dapat melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah ibadah ataupun lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Pemprov Lampung terbitkan edaran larangan mudik bagi ASN

"Sedangkan bagi umat Muslim yang berada di daerah kuning dan hijau, boleh melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah ibadah atau tanah lapang, dengan tetap menaati protokol kesehatan secara ketat," ucapnya.

Ia mengatakan selain umat Muslim FKUB Lampung juga mengimbau umat Kristiani serta Budha untuk melaksanakan peribadatan sesuai dengan aturan yang ada.

"Pelaksanaan hari raya keagamaan kali ini cukup spesial sebab Hari Raya Idul Fitri bersamaan dengan Hari Raya Kenaikan Isa Al-Masih, sedangkan pada 26 Mei ada Hari Raya Waisak, diharapkan bagi umat dapat tetap melaksanakan ibadah sesuai anjuran dari pemerintah," katanya.

Menurutnya, sesuai dengan imbauan PGI Wilayah Lampung dan imbauan Dirjen Bimas Budha Kementerian Agama bagi umat Kristiani dan Budha dapat melaksanakan ibadah kenaikan Isa Al-Masih dan Pujabakti, meditasi detik-detik Waisak secara virtual di rumah.

"Diharapkan pelaksanaan peribadatan tiga hari raya tersebut di tengah pandemi COVID-19 tidak mengurangi kekhusyukan dan kesakralan. Sehingga dapat semakin memperteguh persaudaraan di tengah keberagaman," katanya lagi.

Sebelumnya guna mencegah adanya persebaran COVID-19 saat Hari Raya Idul Fitri Gubernur Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 045.2/1807/02 tahun 2021 perihal penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan kegiatan malam takbiran di saat pandemi COVID-19 di Provinsi Lampung.

Pertama pada malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala dengan ketentuan dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid/musala dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi adanya keramaian. Kegiatan takbir dapat disiarkan secara virtual sesuai dengan ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Ketiga shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi dengan zona risiko jingga dan merah agar dianjurkan dilakukan di rumah, sedangkan yang berzona risiko kuning dan hijau dapat dilakukan di tempat ibadah dan lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Bupati Lampung Tengah segera keluarkan edaran penegakan disiplin protokol kesehatan

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024