Lampung Tengah (ANTARA) - Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengatakan segera mengeluarkan surat edaran (SE) bupati tentang penegakan disiplin protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19 di kabupaten tersebut. 

"Iya kemarin sudah rapat bersama forkopimda. Nanti akan kami keluarkan SE bupati tentang penegakan disiplin dan juga sudah disepakati poin-poin apa saja yang akan dituangkan dalam SE itu," kata Musa Ahmad, Kamis. 

Berdasarkan kesepakatan antara pemkab dan Forkopimda akan ada pembatasan seperti pusat perbelanjaan, toko modern jam buka hingga pukul 21.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Kemudian, jam operasional rumah makan atau restoran sampai pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas ruangan.

Masyarakat Kabupaten Lampung Tengah juga diminta untuk tidak menggelar perlombaan, pameran atau pertunjukan dan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Musa menambahkan, pemerintah juga akan mempertajam Satgas COVID-19 dari tingkat kabupaten hingga tingkat kampung untuk penegakan disiplin protokol kesehatan. 

"Iya ini untuk mensupervisi penegakan disiplin. Satgas dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga kampung akan dipertajam," katanya pula. 
Baca juga: Pemkab Lampung Tengah segera terapkan sanksi pelanggar protokol kesehatan
Baca juga: Musa Ahmad divaksinasi COVID-19

Pewarta : Hendra Kurniawan
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024