Polres Mesuji putar balik kendaraan
Kamis, 6 Mei 2021 16:00 WIB
Polres Mesuji putar balik kendaraan (Antara Lampung/Raharja)
Mesuji (ANTARA) - Petugas gabungan memutar balik puluhan mobil pribadi dan bus yang hendak masuk Gerbang Tol Simpang Pematang Mesuji ke arah Palembang karena melanggar larangan pulang kampung.
"Kendaraan penumpang itu kami perintahkan balik ke Palembang," kata Kasat lantas Polres Mesuji, Iptu Mesuji Farid Riyanto, Kamis sore.
Ia mengatakan pihaknya melakukan putar balik sejak Kamis pukul 00.01 WIB.
Meski kendaraan penumpang itu diputar balik, ia menyebutkan tidak ada pengendara yang melakukan perlawanan karena mereka sudah mengetahui larangan tersebut, namun nekad mencoba mudik.
Baca juga: Mobil pribadi diputar balik di Gerbang Tol Simpang Pematang Mesuji
Ia menyebutkan kendaraan penumpang dari luar Kabupaten Mesuji dilarang melintas masuk kecuali untuk keperluan melahirkan, sakit, orang tua meninggal, kendaraan logistik dan perjalanan dinas dengan surat tugas.
Meski demikian, mereka wajib membawa surat keterangan negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam atau melakukan uji cepat antigen di posko penyekat jika tidak membawa surat bukti bebas COVID-19.
"Bagi masyarakat yang tidak punya kepentingan mendesak, jangan masuk atau keluar Mesuji Lampung karena Palembang masih zona oranye COVID-19" ujar Kasat Lantas.
Ia menjelaskan setiap posko penyekat dijaga 60 personel gabungan TNI, Polri, Dishub, DPKPB, dan Dinkes ,selama 24 jam dalam dua kali sif serta tambahan 20 personel cadangan.
Baca juga: ASDP Bakauheni sebut 166.026 penumpang tiba mulai 1-5 Mei
Baca juga: Bandara Radin Inten beroperasi terbatas selama larangan mudik
"Kendaraan penumpang itu kami perintahkan balik ke Palembang," kata Kasat lantas Polres Mesuji, Iptu Mesuji Farid Riyanto, Kamis sore.
Ia mengatakan pihaknya melakukan putar balik sejak Kamis pukul 00.01 WIB.
Meski kendaraan penumpang itu diputar balik, ia menyebutkan tidak ada pengendara yang melakukan perlawanan karena mereka sudah mengetahui larangan tersebut, namun nekad mencoba mudik.
Baca juga: Mobil pribadi diputar balik di Gerbang Tol Simpang Pematang Mesuji
Ia menyebutkan kendaraan penumpang dari luar Kabupaten Mesuji dilarang melintas masuk kecuali untuk keperluan melahirkan, sakit, orang tua meninggal, kendaraan logistik dan perjalanan dinas dengan surat tugas.
Meski demikian, mereka wajib membawa surat keterangan negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam atau melakukan uji cepat antigen di posko penyekat jika tidak membawa surat bukti bebas COVID-19.
"Bagi masyarakat yang tidak punya kepentingan mendesak, jangan masuk atau keluar Mesuji Lampung karena Palembang masih zona oranye COVID-19" ujar Kasat Lantas.
Ia menjelaskan setiap posko penyekat dijaga 60 personel gabungan TNI, Polri, Dishub, DPKPB, dan Dinkes ,selama 24 jam dalam dua kali sif serta tambahan 20 personel cadangan.
Baca juga: ASDP Bakauheni sebut 166.026 penumpang tiba mulai 1-5 Mei
Baca juga: Bandara Radin Inten beroperasi terbatas selama larangan mudik
Pewarta : Raharja
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wamentrans dukung produk program transmigrasi dari Lampung tembus pasar global
24 January 2026 22:56 WIB
BBWS Mesuji Sekampung perbaiki irigasi untuk antisipasi curah hujan tinggi
05 November 2025 19:34 WIB
KPPPA lakukan pendampingan untuk anak yang dikurung dan dirantai di Mesuji
29 October 2025 19:08 WIB
Pemprov Lampung sebut anak kasus perantaian telah dapat pelayanan kesehatan
21 October 2025 15:52 WIB
Pemerintah Provinsi Lampung dampingi intensif keluarga kasus anak dirantai
21 October 2025 13:47 WIB
Pimpin apel perdana paska dilantik, Wakil Bupati Mesuji beri ultimatum para pejabat
25 February 2025 9:39 WIB
Terpopuler - Mesuji
Lihat Juga
Wamentrans dukung produk program transmigrasi dari Lampung tembus pasar global
24 January 2026 22:56 WIB
Pimpin apel perdana paska dilantik, Wakil Bupati Mesuji beri ultimatum para pejabat
25 February 2025 9:39 WIB
Pj Bupati Mesuji resmi luncurkan penanaman jagung serentak 1 juta hektare
22 January 2025 7:49 WIB, 2025