Bandara Radin Inten beroperasi terbatas selama larangan mudik
Kamis, 6 Mei 2021 10:25 WIB
Ilustrasi- Operasional di Bandara Radin Inten II Lampung. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)
Bandarlampung (ANTARA) - Pengelola Bandara Radin Inten II memastikan operasional bandar udara tersebut tetap berlangsung dengan terbatas selama periode mudik 6- 17 Mei untuk memfasilitasi perjalanan khusus dan pengiriman logistik.
"Pada prinsipnya bandara masih beroperasi sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Kementerian Perhubungan, namun tidak untuk melayani pemudik," ujar EGM Bandara Radin Inten II, M. Hendra Irawan saat dihubungi di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan operasional bandara hanya memenuhi kebutuhan penerbangan khusus dan pengiriman logistik, guna mencegah adanya persebaran COVID-19 menjelang hari raya Idul Fitri.
"Maskapai masih menjual tiket, akan tetapi hanya untuk penerbangan dengan pengecualian dan ini harus melengkapi persyaratan seperti surat bebas COVID-19, menunjukkan surat perjalanan dinas. Bila tidak dapat menunjukkan persyaratan, tentu tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan," ucapnya.
Dia menjelaskan pada pelaksanaan larangan mudik 6-17 Mei 2021 oleh pemerintah, telah ada sejumlah penerbangan yang tidak akan melakukan operasional.
"Ada beberapa yang tidak beroperasi dan sudah bersurat, seperti Citilink yang membuat keputusan tidak membuka pelayanan penerbangan selama larangan mudik, lalu ada pula yang beroperasi secara terbatas seperti maskapai Garuda Indonesia yang hanya melakukan penerbangan empat kali dalam sepekan," katanya.
Menurutnya, pelaksanaan pembukaan atau penangguhan penerbangan selama periode larangan mudik menjadi keputusan setiap maskapai penerbangan.
"Keputusan untuk menjual tiket ataupun melakukan layanan penerbangan selama larangan mudik ditentukan oleh maskapai, namun memang kita tidak akan melayani pemudik dalam periode larangan mudik berlangsung sesuai aturan pemerintah," ujarnya lagi.
Ia mengatakan untuk memastikan penerapan larangan mudik berlangsung dengan baik koordinasi dengan stakeholder terkait terus dilakukan.
"Kita terus jalin komunikasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan penerapan larangan mudik berjalan dengan baik," kata Hendra.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk menunda pelaksanaan mudik lebaran yakni Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dimulai sejak 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 yakni tanggal 18 Mei-24 Mei 2021 guna mencegah adanya persebaran COVID-19 selama hari raya Idul Fitri.
"Pada prinsipnya bandara masih beroperasi sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Kementerian Perhubungan, namun tidak untuk melayani pemudik," ujar EGM Bandara Radin Inten II, M. Hendra Irawan saat dihubungi di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan operasional bandara hanya memenuhi kebutuhan penerbangan khusus dan pengiriman logistik, guna mencegah adanya persebaran COVID-19 menjelang hari raya Idul Fitri.
"Maskapai masih menjual tiket, akan tetapi hanya untuk penerbangan dengan pengecualian dan ini harus melengkapi persyaratan seperti surat bebas COVID-19, menunjukkan surat perjalanan dinas. Bila tidak dapat menunjukkan persyaratan, tentu tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan," ucapnya.
Dia menjelaskan pada pelaksanaan larangan mudik 6-17 Mei 2021 oleh pemerintah, telah ada sejumlah penerbangan yang tidak akan melakukan operasional.
"Ada beberapa yang tidak beroperasi dan sudah bersurat, seperti Citilink yang membuat keputusan tidak membuka pelayanan penerbangan selama larangan mudik, lalu ada pula yang beroperasi secara terbatas seperti maskapai Garuda Indonesia yang hanya melakukan penerbangan empat kali dalam sepekan," katanya.
Menurutnya, pelaksanaan pembukaan atau penangguhan penerbangan selama periode larangan mudik menjadi keputusan setiap maskapai penerbangan.
"Keputusan untuk menjual tiket ataupun melakukan layanan penerbangan selama larangan mudik ditentukan oleh maskapai, namun memang kita tidak akan melayani pemudik dalam periode larangan mudik berlangsung sesuai aturan pemerintah," ujarnya lagi.
Ia mengatakan untuk memastikan penerapan larangan mudik berlangsung dengan baik koordinasi dengan stakeholder terkait terus dilakukan.
"Kita terus jalin komunikasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan penerapan larangan mudik berjalan dengan baik," kata Hendra.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk menunda pelaksanaan mudik lebaran yakni Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dimulai sejak 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 yakni tanggal 18 Mei-24 Mei 2021 guna mencegah adanya persebaran COVID-19 selama hari raya Idul Fitri.
Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Transportasi
Lihat Juga
H-28 Lebaran, pemesanan tiket kapal feri Sumatera-Jawa-Bali alami peningkatan
25 March 2023 11:31 WIB, 2023
Divre IV Tanjungkarang berkomitmen sediakan tiket angkutan lebaran dengan transparan
24 March 2023 14:08 WIB, 2023
Garuda Indonesia beri diskon harga tiket di GOTF 2023 guna dongkrak pariwisata
21 March 2023 13:59 WIB, 2023
Sambut Hari Raya Nyepi 2023, penyeberangan Jawa-Bali-Lombok ditutup sementara
21 March 2023 9:57 WIB, 2023
Angkasa Pura I layani 4,8 juta penumpang di 15 bandara selama Februari 2023
20 March 2023 12:20 WIB, 2023
Erick sebut aksi korporasi Jasa Marga konsolidasikan kekuatan operator tol
20 March 2023 12:18 WIB, 2023