Metro (ANTARA) - Upaya Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Pekalongan bersama Polres Lampung Timur memburu para pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) membuahkan hasil dengan membekuk tujuh tersangka, Senin.

Masing-masing tersangka itu berinisial AW (16) warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, BS (21), HA (19), AP (18), AD (20), DR (24), dan DB warga Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Dua tersangka BS dan DR harus merasakan timah panas bersarang di kaki kanannya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan SIK diwakili Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi menjelaskan, tujuh tersangka itu diduga telah membegal Hendra Kurniawan (18) warga Desa Cempaka Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.

"Aksi curas itu dilakukan tersangka pada 21 Maret 2021 lalu. Kronologinya dimulai ketika para tersangka mencegat korban di jalan raya Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan pada pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban baru saja pulang dari Kota Metro," kata Rahadi.

Namun, lanjut Rahadi, saat melintas di jalan raya Desa Adirejo, korban dikejar dua orang tak dikenal. Sedangkan, lima orang tak dikenal lainnya mencegat korban. Setelah itu, para pelaku memukul kepala korban hingga luka. Kemudian, para pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 3096 PM milik korban.

"Korban yang terluka langsung mencari pertolongan ke rumah kakaknya di Desa Adirejo. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pekalongan. Atas laporan korban, petugas Polsek Pekalongan bersama personel Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku," ujar Rahadi.

Dari penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan para tersangka. Akhirnya, pada Sabtu (3/4) petang, petugas berhasil mengamankan tersangka. Namun saat akan ditangkap, 2 di antaranya berusaha melakukan perlawanan dan petugas terpaksa melepaskan timah panas.

Ketika para tersangka diamankan, terdapat beberapa barang bukti, antara lain berupa BPKB dan STNK sepeda motor korban, satu unit sepeda motor Honda Vario milik tersangka DB, satu unit sepeda motor Honda Beat milik tersangka AP, satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik tersangka HA, dan sebuah telepon genggam milik tersangka AW.

“Kami sudah mengamankan para tersangka, dan beberapa barang bukti kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata Rahadi.
Baca juga: Polda Lampung terus selidiki penembakan pelaku pencurian bersenjata di Lampung Timur
Baca juga: Polres Lampung Timur Berhasil Ungkap Kasus Curas 2016
 

Pewarta : M Misaf Khandiasih
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024