Lampung Timur (ANTARA Lampung)  - Tim Anti Bandit (Tekab)  308  Polres Lampung Timur berhasil mengungkap tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan atau curas yang terjadi tahun 2016 di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto di Lampung Timur,  Selasa menjelaskan kasus itu terungkap berdasarkan laporan korban Anton Suseno, warga Kecamatan Mataram Baru, yang pada 11 Agustus 2016 menjadi korban perampasan sepeda motor.

"Anton Suseno adalah korban curas pada 11 Agustus 2016 malam di  jalan Lintas Timur Jembatan Way Curup Desa Rajabasa Baru Kecamatan Mataram Baru oleh lima pelaku curas, " kata Kapolres.
 
Menurut Yudy, lima orang pelaku yang mengikuti Anton Suseno memepet dan menghentikan  sepeda motor yang dikendarainya seorang diri, setelah berhenti salah seorang pelaku kemudian membacok tangan Anton Suseno.

"Para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion korban ke arah Pasar Simpang Sribhawono," katanya.

Tim Anti Bandit 308 Polsek Mataram Baru setelah menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya pada Senin (23/10), tim yang dipimpin AKP Hery Hafri menangkap pelakunya dan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BE 4357 PR, warna orange kombinasi putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat POP tanpa nopol, warna putih.

Tim Anti Bandit 308 Polsek Mataram Baru setelah menerima laporan itu kata AKBP Yudy kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya pada Senin (23/10/2017), Tim Tekab 308 dipimpin AKP Hery Hafri menangkap pelakunya dan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, nomor polisi BE 4357 PR, warna orange putih.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan," kata Kapolres. (ANTARA)

Pewarta : Muklasin
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024