Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Sat Lantas Polres Mesuji mengamankan dua orang yang diduga membawa senjata api rakitan dan senjata tajam.
Kasat Lantas Iptu Farid Riyanto, di Mesuji, Rabu, menjelaskan, tersangka berinisial SP(45) bersama RBHY(29), asal Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji ditangkap polisi.
Farid menjelaskan, tersangka SP bersama RBHY telah melanggar Pasal 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan kedua tersangka diamankan di Jalan Lintas Timur Km 179, Kecamatan Simpang pematang, Kabupaten Mesuji.
Kronologis kejadian, pada Rabu (17/2) sekira pukul 08:00 WIB diduga terjadi tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam di Jalan Lintas Timur Km 179 Reg. 45, Kabupaten Mesuji tepatnya di depan rumah makan Amek dari laporan Fadli Syahroni.
Bermula pelapor yang merupakan anggota polisi melakukan patroli di Jalan Lintas Timur KM 179 Kabupaten Mesuji. Kemudian pelapor melihat ada truk yang kelebihan muatan.
Lalu petugas hendak melakukan tindakan dengan cara memberhentikan kendraan truk tersebut, namun tiba-tiba secara bersamaan melintas sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah dengan nomor polisi BG 2268 KAL.
Petugas curiga terhadap gerak-gerik dari kedua pengendara sepeda motor tersebut dan kemudian diberhentikan. Namun kendaraan tersebut tidak mau berhenti, kemudian dilalukan pengejaran oleh tim patroli Sat Lantas Polres Mesuji.
Setelah di lakukan pengejaran sekira pukul 08:00 WIB, pengemudi sepeda motor Yamaha Vixion Warna Merah tersebut dapat dihentikan di Jalan Lintas Timur KM 179 tepatnya di depan RM Amek. Kemudian oleh Sat Lantas Polres Mesuji melakukan penggeledahan terhadap dua orang tersangka yang diketahui bernama SP dan RBHY.
Setelah melakukan penggeledahan ditemukan senpi warna silver dengan peluru kaliber 5,56 mm sebanyak 5 butir yang masih aktif dan 1 buah senjata tajam jenis pisau berukuran sekira 20 cm dengan gagang kayu berwarna merah, sarung terbuat dari paralon yang dilapisi lem kertas,1 buah senjata tajam jenis pisau berukuran 20 cm tanpa gagang dan tanpa sarung di dalam tas warna coklat milik tersangka SP.
Kasat Lantas Iptu Farid Riyanto, di Mesuji, Rabu, menjelaskan, tersangka berinisial SP(45) bersama RBHY(29), asal Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji ditangkap polisi.
Farid menjelaskan, tersangka SP bersama RBHY telah melanggar Pasal 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan kedua tersangka diamankan di Jalan Lintas Timur Km 179, Kecamatan Simpang pematang, Kabupaten Mesuji.
Kronologis kejadian, pada Rabu (17/2) sekira pukul 08:00 WIB diduga terjadi tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam di Jalan Lintas Timur Km 179 Reg. 45, Kabupaten Mesuji tepatnya di depan rumah makan Amek dari laporan Fadli Syahroni.
Bermula pelapor yang merupakan anggota polisi melakukan patroli di Jalan Lintas Timur KM 179 Kabupaten Mesuji. Kemudian pelapor melihat ada truk yang kelebihan muatan.
Lalu petugas hendak melakukan tindakan dengan cara memberhentikan kendraan truk tersebut, namun tiba-tiba secara bersamaan melintas sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah dengan nomor polisi BG 2268 KAL.
Petugas curiga terhadap gerak-gerik dari kedua pengendara sepeda motor tersebut dan kemudian diberhentikan. Namun kendaraan tersebut tidak mau berhenti, kemudian dilalukan pengejaran oleh tim patroli Sat Lantas Polres Mesuji.
Setelah di lakukan pengejaran sekira pukul 08:00 WIB, pengemudi sepeda motor Yamaha Vixion Warna Merah tersebut dapat dihentikan di Jalan Lintas Timur KM 179 tepatnya di depan RM Amek. Kemudian oleh Sat Lantas Polres Mesuji melakukan penggeledahan terhadap dua orang tersangka yang diketahui bernama SP dan RBHY.
Setelah melakukan penggeledahan ditemukan senpi warna silver dengan peluru kaliber 5,56 mm sebanyak 5 butir yang masih aktif dan 1 buah senjata tajam jenis pisau berukuran sekira 20 cm dengan gagang kayu berwarna merah, sarung terbuat dari paralon yang dilapisi lem kertas,1 buah senjata tajam jenis pisau berukuran 20 cm tanpa gagang dan tanpa sarung di dalam tas warna coklat milik tersangka SP.