Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pringsewu Sujadi melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan Melalui Perjanjian Kerjasama disosialisasikan.

Bupati Pringsewu Sujadi, mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri dimana informasi yang diperoleh dari kegiatan sosialisasi ini juga agar dapat ditindaklanjuti.

“Terus berupaya memberikan kemudahan serta pelayanan yang terbaik dan prima kepada masyarakat, terutama dalam bidang kependudukan, karena hal tersebut merupakan hak wajib dasar,”katanya, Senin.

Sujadi menjelaskan, pemerintah daerah melalui Disdukcapil Pringsewu juga sudah menjalin kerja sama dengan Grab untuk pengiriman dokumen kependudukan kepada masyarakat. Hal tersebut, juga sebagai bagian dari upaya untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan tersebut.

 


Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024