Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan mengenai kapasitas peserta dalam kegiatan sebanyak 50 orang di masa pandemi COVID-19. 

"Bukan melarang mengadakan acara namun harus patuh dalam menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan menerapkan kapasitas 50 orang setiap acara," ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Jumat. 

Ia mengatakan penerapan pembatasan kapasitas sebanyak 50 persen saat melaksanakan kegiatan di tengah pandemi COVID-19 dilakukan untuk mencegah adanya persebaran COVID-19. 

"Ini dilakukan untuk mencegah persebaran COVID-19, dan ini wajib dilakukan tidak hanya untuk masyarakat namun bagi birokrat ataupun tokoh masyarakat," ucapnya. 

Menurutnya akan lebih baik bila kegiatan ataupun pertemuan dilakukan secara daring untuk mencegah adanya kasus terjangkit COVID-19 saat pelaksanaan kegiatan. 

"Kita tunda dahulu bepergian keluar kota dan jangan menimbulkan kerumunan untuk menjaga keluarga," ujarnya. 

Sebelumnya diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri dalam Instruksi Nomor 6 Tahun 2020  mengingatkan para kepala daerah untuk proaktif mencegah penularan COVID-19. 

 

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024