Lampung (ANTARA) - Bupati Pringsewu Sujadi menyerahkan 250 sertifikat tanah kepada masyarakat Pekon Sinarwaya, Kecamatan Adiluwih, di balai pekon setempat.

Bupati Sujadi, dalam penyerahan 250 sertifikat melalui program redistribusi tanah tahun 2020, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu Joni Imron.

“Sertifikat tersebut mahal harganya, karena berkaitan dengan hak milik, jadi harus dijaga dengan baik jangan sampai rusak apalagi hilang,” kata Sujadi, di Pringsewu, Rabu.

Menurutnya, ada hak negara atas tanah-tanah tersebut, yakni berupa pajak, karenanya, sebagai warga negara yang baik, pemilik lahan agar dapat memenuhi kewajiban tersebut. Jika ada kesalahan, baik dalam penulisan nama, ukuran luas dan sebagainya, agar segera diinformasikan.

Selain itu, ia mengimbau warga untuk betul-betul menjaga sertifikat tanah tersebut, karena sertifikat itu ibarat nyawa bagi tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Joni Imron mengungkapkan pada tahun 2020 ini telah diselesaikan 1.000 bidang tanah yang tersebar di 4 pekon.

“Tahun 2021, kami juga menargetkan minimal 250 bidang tanah untuk satu pekon di Pringsewu,” katanya pula.

Penyerahan sertifikat tersebut juga dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Johndrawadi, Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Kemasyarakatan dan SDM Malian Ayub, Kabag Prokopim Moudy Ary Nazolla, Kabag Pemerintahan Indra Haryadi, Camat Adiluwih Gandung Hartadi, dan Kapekon Sinarwaya Yulhaidir beserta tokoh adat dan masyarakat setempat.
Baca juga: Bupati Pringsewu beri sambutan pada wisuda online mahasiswa UAP
Baca juga: Bupati Pringsewu inginkan ciptakan kampung batik di wilayahnya


Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024