Bandarlampung (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat N Lingga Kusuma dinyatakan positif COVID-19, sehingga seluruh pejabat dan staf di sekretariat daerah setempat diwajibkan menjalani uji cepat.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, saat dihubungi dari Bandarlampung, Senin, mengatakan bahwa rapid test dilakukan di Puskesmas Kecamatan Pesisir Tengah.
“Hari ini kami melayani rapid test di Puskesmas Pesisir Tengah sampai batas waktu yang belum ditentukan,” katanya.
Menurutnya, selain seluruh pegawai sekretariat daerah, skrining dan rapid test juga dilakukan kepada keluarga Sekda, instansi lain serta wartawan yang pernah melakukan kontak erat dengan Sekretaris Daerah Lingga.
“Tidak hanya sekali, rapid test dilakukan dua kali. Kontak erat yang non reaktif juga menjalani dua kali rapid test,"katanya.
Ia menjelaskan, seluruh kantor Sekda Pesisir Barat disemprot desinfektan, dan selanjutnya dilakukan rutin setiap Jumat.
Tedi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan 4M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker dan menghindari kerumunan.
Setelah Sekda Pesibar N Lingga Kusuma dinyatakan positif COVID-19, Pemkab Pesibar mengeluarkan surat edaran untuk sementara bekerja dari rumah (Work From Home) selama lima hari ke depan.