Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menghadiri rapat paripurna persetujuan pengesahan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020, di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

Bupati menyampaikan uraian pada saat penyampaian nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pesisir Barat 2020 pada Jumat, 4 September 2020.

“Penyusunan rancangan perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pesisir Barat yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-Perubahan) tahun anggaran 2020,” kata Agus Istiqlal, di Pesisir Barat, Selasa.

Dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2020 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan. dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Pesisir Barat.

Dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan oleh dewan yang terhormat, baik pada penyampaian pandangan umum anggota dewan dan pada saat hearing pembahasan antara badan anggaran legislatif dengan tim anggaran pemerintah daerah dan satuan kerja perangkat daerah tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga.

“Kenyataan ini, terbukti dengan telah disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2020 oleh majelis paripurna yang terhormat,” katanya pula.

Selain itu, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 ini, akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan.

Dalam kegiatan evaluasi disarankan ikut hadir bersama-sama tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran legislatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama.

Bupati juga mengingatkan kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2020, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Perlu diketahui, anggaran yang disiapkan dalam perubahan APBD adalah anggaran maksimal.

Oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, kata Bupati Agus Istiqlal pula.
Baca juga: Bupati Pesisir Barat hadiri paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019


Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024