Bandarlampung (ANTARA) - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa kepolisian menunggu adanya peraturan daerah terkait penerapan protokol kesehatan sehingga bisa melakukan penindakan atas masyarakat yang melanggar perda itu, seperti tak menggunakan masker di tempat publik.

 "Untuk tindakan tegas dan sanksi-sanksi, kami harus menunggu dulu pemda mengeluarkan peraturannya," katanya di Bandarlampung, Jumat.

Menurut dia, kepolisian bertindak tegas pada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan harus berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh masing pemda di Lampung.

"Setelah perda keluar, itu pun nanti yang akan menjalankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kita TNI-Polri sifatnya hanya membantu saja," kata dia.

Pandra menambahkan dalam hal ini pihak kepolisian tetap melakukan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Polda Lampung juga telah memerintahkan jajaran Polres agar terus melakukan pendekatan kepada masyarakat dan memberikan penjelasan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

"Pelan-pelan melakukan pendekatan, sehingga nantinya mereka akan mematuhi protokol kesehatan. Namun dalam hal itu, jika ada masyarakat yang tetap melawan pihak kepolisian, kita berhak menindak tegas berdasarkan UU," kata dia lagi.