Polda Lampung tunggu perda untuk tindak tegas masyarakat yang langgar protokol kesehatan
Jumat, 17 Juli 2020 11:21 WIB
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Antaralampung.com/Istimewa)
Bandarlampung (ANTARA) - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa kepolisian menunggu adanya peraturan daerah terkait penerapan protokol kesehatan sehingga bisa melakukan penindakan atas masyarakat yang melanggar perda itu, seperti tak menggunakan masker di tempat publik.
"Untuk tindakan tegas dan sanksi-sanksi, kami harus menunggu dulu pemda mengeluarkan peraturannya," katanya di Bandarlampung, Jumat.
Menurut dia, kepolisian bertindak tegas pada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan harus berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh masing pemda di Lampung.
"Setelah perda keluar, itu pun nanti yang akan menjalankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kita TNI-Polri sifatnya hanya membantu saja," kata dia.
Pandra menambahkan dalam hal ini pihak kepolisian tetap melakukan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Polda Lampung juga telah memerintahkan jajaran Polres agar terus melakukan pendekatan kepada masyarakat dan memberikan penjelasan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
"Pelan-pelan melakukan pendekatan, sehingga nantinya mereka akan mematuhi protokol kesehatan. Namun dalam hal itu, jika ada masyarakat yang tetap melawan pihak kepolisian, kita berhak menindak tegas berdasarkan UU," kata dia lagi.
"Untuk tindakan tegas dan sanksi-sanksi, kami harus menunggu dulu pemda mengeluarkan peraturannya," katanya di Bandarlampung, Jumat.
Menurut dia, kepolisian bertindak tegas pada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan harus berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh masing pemda di Lampung.
"Setelah perda keluar, itu pun nanti yang akan menjalankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kita TNI-Polri sifatnya hanya membantu saja," kata dia.
Pandra menambahkan dalam hal ini pihak kepolisian tetap melakukan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Polda Lampung juga telah memerintahkan jajaran Polres agar terus melakukan pendekatan kepada masyarakat dan memberikan penjelasan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
"Pelan-pelan melakukan pendekatan, sehingga nantinya mereka akan mematuhi protokol kesehatan. Namun dalam hal itu, jika ada masyarakat yang tetap melawan pihak kepolisian, kita berhak menindak tegas berdasarkan UU," kata dia lagi.
Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Lampung Timur gelar FGD penanggulangan kemiskinan, Bupati tekankan aksi nyata dan inovasi
15 April 2026 10:53 WIB
Lampung Timur borong empat penghargaan bergengsi di ajang TOP BUMD Awards 2026
15 April 2026 10:50 WIB
Terpopuler - Pemprov Lampung
Lihat Juga
Pemprov Lampung sebut 1.222 unit irigasi perpompaan siap untuk antisipasi El Nino
10 April 2026 14:00 WIB
Pemprov Lampung perbaiki 20,20 kilometer infrastruktur jalan di Way Kanan selama 2026
09 April 2026 15:14 WIB
Pemprov Lampung buka peluang investasi pengembangan PLTS terapung di bendungan
08 April 2026 17:30 WIB