Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Bupati Pringsewu Fauzi  mengunjungi Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung untuk berkonsultasi dalam meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Pringsewu.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Andi Wijaya, diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, beserta jajaran.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf menjelaskan, Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, juga yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD maupun badan hukum milik negara termasuk swasta dan perseorangan yang diberi tugas melayani publik untuk bidang tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN ataupun APBD.

“Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Ombudsman menggunakan azas kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan,”katanya

Sementara itu, Wakil Bupati Pringsewu Fauzi mengapresiasi evaluasi yang disampaikan Ombudsman serta akan menjadi atensi pihaknya untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pringsewu.
 


Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024