Bandar Lampung (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung melakukan pemutakhiran diagram timbang Indeks Harga Konsumen (IHK) guna mendapatkan data berkualitas.
"Guna mendapatkan data berkualitas maka Badan Pusat Statistik mencoba melakukan pemutakhiran diagram timbang Indeks Harga Konsumen, melalui penambahan klasifikasi Indeks Harga Konsumen dari tujuh menjadi sebelas komponen, " ujar Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung Faizal Anwar, di Bandarlampung, Jumat.
Ia menjelaskan, penambahan klasifikasi Indeks Harga Konsumen dilaksanakan sesuai dengan perubahan pola konsumsi di masyarakat.
"Sebenarnya penambahan yang terjadi bukan membentuk klasifikasi baru, melainkan merinci kembali klasifikasi yang sudah ada menjadi lebih detail, sebab kita harus mengikuti perkembangan dunia yang semakin modern serta perubahan pola hidup masyarakat, agar data yang diperoleh semakin detail dan baik, " katanya.
Menurutnya, selain mengikuti perkembangan pola hidup di masyarakat, pemutakhiran diagram timbang Indeks Harga Konsumen dilakukan sesuai dengan perubahan yang ada pada statistik dunia.
"Kami BPS mengacu pada statistik dunia, sehingga perlu melakukan pemutakhiran bila dunia telah melaksanakannya, guna mempermudah analisis pengeluaran dan konsumsi di masyarakat," katanya.
Pemutakhiran diagram timbang Indeks Harga Konsumen selain merinci klasifikasi Indeks Harga Konsumen dari tujuh komponen menjadi sebelas, juga melakukan perubahan tahun dasar survei biaya hidup dari tahun 2012 menjadi tahun 2018, dengan cakupan 90 kota dan 56 Kabupaten dari 34 Provinsi.
Baca juga: Jumlah penduduk miskin Lampung turun 12,62 persen
"Guna mendapatkan data berkualitas maka Badan Pusat Statistik mencoba melakukan pemutakhiran diagram timbang Indeks Harga Konsumen, melalui penambahan klasifikasi Indeks Harga Konsumen dari tujuh menjadi sebelas komponen, " ujar Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung Faizal Anwar, di Bandarlampung, Jumat.
Ia menjelaskan, penambahan klasifikasi Indeks Harga Konsumen dilaksanakan sesuai dengan perubahan pola konsumsi di masyarakat.
"Sebenarnya penambahan yang terjadi bukan membentuk klasifikasi baru, melainkan merinci kembali klasifikasi yang sudah ada menjadi lebih detail, sebab kita harus mengikuti perkembangan dunia yang semakin modern serta perubahan pola hidup masyarakat, agar data yang diperoleh semakin detail dan baik, " katanya.
Menurutnya, selain mengikuti perkembangan pola hidup di masyarakat, pemutakhiran diagram timbang Indeks Harga Konsumen dilakukan sesuai dengan perubahan yang ada pada statistik dunia.
"Kami BPS mengacu pada statistik dunia, sehingga perlu melakukan pemutakhiran bila dunia telah melaksanakannya, guna mempermudah analisis pengeluaran dan konsumsi di masyarakat," katanya.
Pemutakhiran diagram timbang Indeks Harga Konsumen selain merinci klasifikasi Indeks Harga Konsumen dari tujuh komponen menjadi sebelas, juga melakukan perubahan tahun dasar survei biaya hidup dari tahun 2012 menjadi tahun 2018, dengan cakupan 90 kota dan 56 Kabupaten dari 34 Provinsi.
Baca juga: Jumlah penduduk miskin Lampung turun 12,62 persen