Metro (ANTARA) - Masyarakat Kota Metro yang hendak maju pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota dari jalur independen harus mengumpulkan dukungan sebanyak 11.432 warga. Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di tiga kecamatan. 

"Jadi sesuai aturan KPU RI, jika jumlah penduduknya itu 1 sampai 250 ribu jiwa, dukungan untuk calon independen 10 persen dari jumlah DPT pemilu. Dan DPT terakhir itu 114.311, dan tersebar di tiga kecamatan," kata Komisioner KPU Kota Metro, Tony Wijaya, di Kota Metro, Selasa. 

Dikatakannya, calon independen harus mengumpulkan dukungan dari masyarakat, dan tidak boleh dari ASN, TNI, Polri maupun dari penyelenggara pemilu. 

"Syarat dukungannya itu harus sudah memiliki hak pilih yaitu 17 tahun ke atas, dia bukan ASN, TNI, Polri, Lurah. Jadi benar-benar masyarakat murni. Dalam surat pernyataan dukungan itu kan harus mencantumkan foto copy KTP dan pekerjaan. Supaya jelas pekerjaannya apa," katanya lagi.

Tony menjelaskan, calon independen menyerahkan dukungan tersebut pada tanggal 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020.

"Sekarang calon independen sudah bisa mengumpulkan dukungan. Nanti diserahkan dari tanggal 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020. Setelah tanggal 5 Maret nanti baru dukungan tersebut akan kita verifikasi," jelasnya. 

Ia menambahkan, sampai saat ini belum ada calon independen yang berkonsultasi dengan KPU terkait pencalonan. 

"Belum ada sampai sekarang," tambahnya. 

Baca: Pemkot Metro anggarkan Rp4 miliar penerimaan CPNS dan gaji 2019
 

Pewarta : Hendra Kurniawan
Editor : Muklasin
Copyright © ANTARA 2024