Omzet kasino terselubung Rp700 jut/hari
Selasa, 8 Oktober 2019 23:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah depan) dalam gelar perkara kasino tersembunyi, Selasa (8/10/2019). (ANTARA/Fianda Rassat)
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menyebut omzet kasino terselubung yang berada di Apartemen Robinson lantai 29, Penjaringan, Jakarta Utara, mencapai Rp700 juta per hari.
"Setiap harinya Rp700 juta per hari keuntungan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam gelar perkara kasino tersembunyi di Apartemen Robinson Lt 29, Jakarta Utara, Selasa.
Baca juga: 91 tersangka ditetapkan dalam perkara kasino terselubung
Argo mengatakan pihaknya menggerebek kasino di Apartemen Robinson itu setelah mendapatkan informasi yang akurat dari warga masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Subdit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tempat tersebut pada Minggu (6/10).
"Jadi info ini kemudian ditindaklanjuti, hari Minggu tanggal 6 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Jatanras naik ke lantai ini dan melakukan penangkapan dan saat tim datang ada pemain yang sedang main, karyawan sedang berkegiatan," tambahnya.
Saat penggerebekan tersebut Tim SUbdit Jatanras juga menyita sejumlah besar barang bukti dan uang tunai sebesar Rp200 juta rupiah.
Saat operasi tersebut Tim Subdit Jatanras berhasil mengamankan 133 orang. Setelah diperiksa 91 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang berperan sebagai penyelenggara kasino dan pejudi.
Para tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta rupiah.
"Setiap harinya Rp700 juta per hari keuntungan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam gelar perkara kasino tersembunyi di Apartemen Robinson Lt 29, Jakarta Utara, Selasa.
Baca juga: 91 tersangka ditetapkan dalam perkara kasino terselubung
Argo mengatakan pihaknya menggerebek kasino di Apartemen Robinson itu setelah mendapatkan informasi yang akurat dari warga masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Subdit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tempat tersebut pada Minggu (6/10).
"Jadi info ini kemudian ditindaklanjuti, hari Minggu tanggal 6 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Jatanras naik ke lantai ini dan melakukan penangkapan dan saat tim datang ada pemain yang sedang main, karyawan sedang berkegiatan," tambahnya.
Saat penggerebekan tersebut Tim SUbdit Jatanras juga menyita sejumlah besar barang bukti dan uang tunai sebesar Rp200 juta rupiah.
Saat operasi tersebut Tim Subdit Jatanras berhasil mengamankan 133 orang. Setelah diperiksa 91 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang berperan sebagai penyelenggara kasino dan pejudi.
Para tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta rupiah.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Mukomuko Bengkulu awasi panti pijat cegah prostitusi terselubung
08 July 2023 17:46 WIB, 2023
Panwaslu telusuri dugaan kampanye terselubung di sosialisasi "Empat Pilar Kebangsaan"
22 October 2015 10:21 WIB, 2015
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Seratusan ikan keramat di Cigugur mati, Pemkab Kuningan selidiki penyebabnya
02 February 2026 16:07 WIB
Pewarta foto ANTARA rilis buku "Orang -Orang Bermata biru dari Minangkabau"
01 February 2026 11:46 WIB