91 tersangka ditetapkan dalam perkara kasino terselubung

id kasino,robinson,kasino terselubung

91 tersangka ditetapkan dalam perkara kasino terselubung

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah depan) dalam gelar perkara kasino tersembunyi, Selasa (8/10/2019). (ANTARA/Fianda Rassat)

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menetapkan 91 tersangka dalam pengungkapan kasus kasino tersembunyi yang berlokasi di Apartemen Robinson Lt 29, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Kami amankan ada 133 orang, lakukan pemilahan dan pemeriksaan, kami tetapkan 91 tersangka. Dari 91 orang itu, 42 penyelenggara, pemainnya 49 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam gelar perkara kasino tersembunyi di Apartemen Robinson Lt 29, Jakarta Utara, Selasa.

Sedangkan 42 orang sisanya telah ditetapkan sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya. "42 lainnya menjadi saksi," kata Argo.

Satu orang pejudi dilaporkan tewas akibat terjatuh dari lantai 29 Apartemen Robinson saat berusaha kabur dari penggerebekan tersebut.

Argo mengatakan pihaknya menggerebek kasino di Apartemen Robinson itu setelah mendapatkan informasi yang akurat dari warga masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Subdit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tempat tersebut pada Minggu (6/10).

"Jadi info ini kemudian ditindaklanjuti, hari Minggu tanggal 6 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Jatanras naik ke lantai ini dan melakukan penangkapan dan saat tim datang ada pemain yang sedang main, karyawan sedang berkegiatan," ujarnya.

Saat penggerebekan tersebut Tim Subdit Jatanras juga menyita sejumlah besar barang bukti dan uang tunai sebesar Rp200 juta.

Kasino tersebut menempati seluruh lantai 29 dengan luas sekitar 200 meter persegi.

Adapun jenis permainan judi yang disediakan, antara lain judi koprok, poker, hingga roullete.

Kasino ini juga mempunyai lantai dua yang peruntukkan khusus bagi pemain judi kelas kakap.

Para pejudi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.