Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Lampung Dessy Desmaniar Romas mengatakan Pulau Tabuhan Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus mendapat predikat wilayah terbebas dari penyakit rabies dari Pemerintah Pusat.
"Alhamdulillah Lampung kembali memperoleh tinta emas dari Pemerintah Pusat dengan keterwakilan Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus sebagai daerah bebas penyakit Rabies pada tahun 2018 ini," ujar Dessy Desmaniar Romas, di Bandarlampung, Senin.
Menurut dia capaian ini merupakan yang kedua, sebelumnya pada tahun 2016 lalu Pulau Pisang di Kabupaten Pesisir Barat berhasil mendapatkan predikat wilayah bebas penyakit rabies dari Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan (DitjenPKH) Kementerian Pertanian.
"Saya akan mendorong masing-masing Kabupaten dan Kota memiliki wilayah yang terbebas dari penyakit rabies. Karena itu pendistribusian vaksin rabies harus benar-benar diperhatikan untuk bisa memperoleh predikat tersebut," katanya.
Dessy menjelaskan, pemerintah kabupaten dan kota juga harus bisa membantu Pemerintah Provinsi Lampung untuk dapat mewujudkan wilayah bebas dari penyakit rabies.
Karena dengan adanya predikat ini, masyarakat sangat diuntungkan, walaupun jumlah hewan penular rabies sangat banyak tetapi semua hewan tersebut sudah tervaksin dan tidak membahayakan bagi masyarakat sekitar.
Ada kriteria untuk mendapatkan predikat wilayah bebas penyakit rabies seperti tidak ada angka kematian akibat penyakit rabies, populasi hewan penyebar rabies harus dapat dikendalikan, pemberian vaksin yang rutin kepada hewan peliharaan dan liar, pembelian vaksin antirabies (VAR) bagi manusia, dan lainnya.
Bila terdapat wilayah yang memiliki predikat bebas penyakit rabies maka akan memiliki dampak yang positif bagi perkembangan dan kemajuan suatu wilayah salah satunya peningkatan perekonomian di wilayah tersebut.
Dessy mengharapkan, agar Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung pada tahun mendatang dapat bisa menyiapkan kampung atau kelurahan untuk dijadikan percontohan wilayah bebas penyakit rabies.
"Alhamdulillah Lampung kembali memperoleh tinta emas dari Pemerintah Pusat dengan keterwakilan Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus sebagai daerah bebas penyakit Rabies pada tahun 2018 ini," ujar Dessy Desmaniar Romas, di Bandarlampung, Senin.
Menurut dia capaian ini merupakan yang kedua, sebelumnya pada tahun 2016 lalu Pulau Pisang di Kabupaten Pesisir Barat berhasil mendapatkan predikat wilayah bebas penyakit rabies dari Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan (DitjenPKH) Kementerian Pertanian.
"Saya akan mendorong masing-masing Kabupaten dan Kota memiliki wilayah yang terbebas dari penyakit rabies. Karena itu pendistribusian vaksin rabies harus benar-benar diperhatikan untuk bisa memperoleh predikat tersebut," katanya.
Dessy menjelaskan, pemerintah kabupaten dan kota juga harus bisa membantu Pemerintah Provinsi Lampung untuk dapat mewujudkan wilayah bebas dari penyakit rabies.
Karena dengan adanya predikat ini, masyarakat sangat diuntungkan, walaupun jumlah hewan penular rabies sangat banyak tetapi semua hewan tersebut sudah tervaksin dan tidak membahayakan bagi masyarakat sekitar.
Ada kriteria untuk mendapatkan predikat wilayah bebas penyakit rabies seperti tidak ada angka kematian akibat penyakit rabies, populasi hewan penyebar rabies harus dapat dikendalikan, pemberian vaksin yang rutin kepada hewan peliharaan dan liar, pembelian vaksin antirabies (VAR) bagi manusia, dan lainnya.
Bila terdapat wilayah yang memiliki predikat bebas penyakit rabies maka akan memiliki dampak yang positif bagi perkembangan dan kemajuan suatu wilayah salah satunya peningkatan perekonomian di wilayah tersebut.
Dessy mengharapkan, agar Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung pada tahun mendatang dapat bisa menyiapkan kampung atau kelurahan untuk dijadikan percontohan wilayah bebas penyakit rabies.