KSWP wajib bagi pengakses layanan perizinan
Kamis, 12 April 2018 16:51 WIB
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Erna Sulistyowati (Foto: Antaralampung/ist)
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) diwajibkan bagi masyarakat Kota Bandarlampung yang akan mengakses layanan perizinan.
"KSWP ini dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden No 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Erna Sulistyowati, pada launching KSWP di lingkungan Pemkot Bandarlampung, Rabu (11/4).
Ia menyebutkan, dengan diberlakukan KSWP, maka setiap permohonan izin kepada pemerintah daerah harus dilakukan pengecekan/validasi NPWP dan kepatuhan penyampaian SPT dua tahun terakhir.
KSWP tersebut, lanjutnya, memberikan keuntungan baik bagi masyarakat (wajib pajak) dan pemerintah.
Keuntungannya, pertama rasa keadilan mengingat ada wajib pajak yang patuh dan yang belum, sehingga mereka harus patuh. Kedua, terhadap basis data otomatis lebih update, dan ketiga terkait dengan penerimaan negara maupun daerah.
Erna menjelaskan, saat ini seluruh kabupaten/kota di Lampung sudah menggunakan KSWP. Untuk itu, sosialisasi penerapan KSWP terus dilakukan kepada masyarakat umum melalui kegiatan perpajakan maupun pemasangan spanduk dan penyebaran leaflet.
"Untuk mempermudah masyarakat, ke depan rencananya akan disiapkan tempat khusus pada masing-masing kantor pemerintah kabupaten dan kota terkait penanganan validasi NPWP," ujarnya pula.
Pelaksana Tugas Wali Kota Bandarlampung M Yusuf Kohar mengatakan, pemberlakuan KSWP ini diharapkan bisa lebih menertibkan perizinan kegiatan bisnis yang ada di wilayah kota setempat, sehingga manfaat investasi yang ada di Bandarlampung bisa didapatkan lebih maksimal untuk pembangunan daerah setempat.
"Kami juga terus mengimbau supaya masyarakat lebih patuh pajak, membayar pajak dengan benar karena pajak itu untuk pembangunan daerah," ujarnya lagi.
Yusuf Kohar menjelaskan, loket Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) berada di lantai satu Gedung Pelayanan Satu Atap Pemerintah Kota Bandarlampung.
Ia menambahkan, Pemkot Bandarlampung akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat (wajib pajak) dengan memasang spanduk, leaflet, dan lainnya agar mereka patuh untuk membayar pajak.
"KSWP ini dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden No 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Erna Sulistyowati, pada launching KSWP di lingkungan Pemkot Bandarlampung, Rabu (11/4).
Ia menyebutkan, dengan diberlakukan KSWP, maka setiap permohonan izin kepada pemerintah daerah harus dilakukan pengecekan/validasi NPWP dan kepatuhan penyampaian SPT dua tahun terakhir.
KSWP tersebut, lanjutnya, memberikan keuntungan baik bagi masyarakat (wajib pajak) dan pemerintah.
Keuntungannya, pertama rasa keadilan mengingat ada wajib pajak yang patuh dan yang belum, sehingga mereka harus patuh. Kedua, terhadap basis data otomatis lebih update, dan ketiga terkait dengan penerimaan negara maupun daerah.
Erna menjelaskan, saat ini seluruh kabupaten/kota di Lampung sudah menggunakan KSWP. Untuk itu, sosialisasi penerapan KSWP terus dilakukan kepada masyarakat umum melalui kegiatan perpajakan maupun pemasangan spanduk dan penyebaran leaflet.
"Untuk mempermudah masyarakat, ke depan rencananya akan disiapkan tempat khusus pada masing-masing kantor pemerintah kabupaten dan kota terkait penanganan validasi NPWP," ujarnya pula.
Pelaksana Tugas Wali Kota Bandarlampung M Yusuf Kohar mengatakan, pemberlakuan KSWP ini diharapkan bisa lebih menertibkan perizinan kegiatan bisnis yang ada di wilayah kota setempat, sehingga manfaat investasi yang ada di Bandarlampung bisa didapatkan lebih maksimal untuk pembangunan daerah setempat.
"Kami juga terus mengimbau supaya masyarakat lebih patuh pajak, membayar pajak dengan benar karena pajak itu untuk pembangunan daerah," ujarnya lagi.
Yusuf Kohar menjelaskan, loket Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) berada di lantai satu Gedung Pelayanan Satu Atap Pemerintah Kota Bandarlampung.
Ia menambahkan, Pemkot Bandarlampung akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat (wajib pajak) dengan memasang spanduk, leaflet, dan lainnya agar mereka patuh untuk membayar pajak.
Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Lewat program RE3 FOR-E, PNM sulap 17 ton pakaian bekas jadi berkah ekonomi nasabah laundry
04 June 2026 8:37 WIB
Pemkot Bandarlampung kedepankan upaya preventif ke pelaku parkir liar di badan jalan
03 June 2026 21:15 WIB
Pemkab Lampung Selatan gandeng Lanal Lampung perkuat keselamatan wisata pantai
03 June 2026 21:08 WIB
Masyarakat Lampung Selatan dibebaskan denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2026
03 June 2026 6:22 WIB
Rycko Menoza tekankan pentingnya silaturahmi dan nilai keluarga bagi generasi muda
30 May 2026 12:36 WIB