Jakarta (Antaranews Lampung) - Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Nahar mengatakan, kasus kekerasan maupun pelecehan seksual pada anak selama 2017 meningkat dibandingkan 2016.
"Sebanyak 1.956 kasus kita tangani selama 2016 dan meningkat menjadi 2.117 kasus selama 2017," kata Nahar di Jakarta, Senin (8/1).
Sementara laporan terkait pelecehan seksual yang masuk ke telepon pelayanan sosial anak (Tepsa) Kemensos pada 2017 juga mengalami peningkatan dibandingkan setahun sebelumnya.
Pada 2016 laporan yang masuk sebanyak 238, sementara pada 2017 naik menjadi 383 laporan, kata Nahar.
Meningkatnya laporan kasus kekerasan seksual pada anak menurut Nahar karena orang semakin berani untuk melapor sehingga semakin banyak juga laporan yang masuk.
Selain itu, saat ini warga yang mengetahui adanya kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak punya saluran untuk melaporkannya melalui Tepsa.
"Setelah laporan masuk, Tim Sakti Peksos kita berkoordinasi dengan kepolisian untuk menanganinya," kata Nahar.
Kementerian Sosial dalam hal ini ditugaskan oleh kepolisian untuk mendampingi korban dalam memberikan pendampingan psikososial berupa trauma healing dan trauma konseling.
Di awal 2018 juga Kemensos telah menerima laporan kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di Tangerang. Dugaan pedofilia dilakukan oleh WS alias Babeh, seorang guru honor terhadap 41 anak.
Kementerian Sosial saat ini tengah melakukan assesment kepada 41 orang anak korban pedofilia di Tangerang, Banten. Hasil assesment nantinya menjadi dasar penentuan intervensi atau aktivitas lanjutan kepada para korban.
"Sebanyak 1.956 kasus kita tangani selama 2016 dan meningkat menjadi 2.117 kasus selama 2017," kata Nahar di Jakarta, Senin (8/1).
Sementara laporan terkait pelecehan seksual yang masuk ke telepon pelayanan sosial anak (Tepsa) Kemensos pada 2017 juga mengalami peningkatan dibandingkan setahun sebelumnya.
Pada 2016 laporan yang masuk sebanyak 238, sementara pada 2017 naik menjadi 383 laporan, kata Nahar.
Meningkatnya laporan kasus kekerasan seksual pada anak menurut Nahar karena orang semakin berani untuk melapor sehingga semakin banyak juga laporan yang masuk.
Selain itu, saat ini warga yang mengetahui adanya kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak punya saluran untuk melaporkannya melalui Tepsa.
"Setelah laporan masuk, Tim Sakti Peksos kita berkoordinasi dengan kepolisian untuk menanganinya," kata Nahar.
Kementerian Sosial dalam hal ini ditugaskan oleh kepolisian untuk mendampingi korban dalam memberikan pendampingan psikososial berupa trauma healing dan trauma konseling.
Di awal 2018 juga Kemensos telah menerima laporan kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di Tangerang. Dugaan pedofilia dilakukan oleh WS alias Babeh, seorang guru honor terhadap 41 anak.
Kementerian Sosial saat ini tengah melakukan assesment kepada 41 orang anak korban pedofilia di Tangerang, Banten. Hasil assesment nantinya menjadi dasar penentuan intervensi atau aktivitas lanjutan kepada para korban.