Richard Maulana Buron Kejari Bandarlampung Ditangkap
Kamis, 21 Januari 2016 6:12 WIB
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Richard Maulana Putra, terdakwa kasus kepemilikan senjata api yang buron dan masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Bandarlampung, akhirnya tertangkap di sebuah penginapan di Bandarlampung saat bersama dengan teman perempuannya.
"Kami berhasil menangkap Richard melalui sinyal telepon genggamnya yang terdeteksi semenjak dua minggu lalu," kata Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Leonard Simanjuntak, di Bandarlampung, Rabu (20/1).
Dia mengatakan, pihaknya telah memantau perkembangan keberadaan Richard yang juga putra mantan Bupati Tulangbawang Abdurachman Sarbini (Mance) itu, sejak dua minggu lalu, tim Kejari Bandarlampung bekerjasama dengan Kejati Lampung pada Rabu (20/1) pukul 14.30 WIB langsung melakukan penggerebekan.
Ia melanjutkan, terdakwa sempat melakukan perlawanan pada saat akan dilakukan penggerebekan, dan sempat menolak membuka kamar No. 19 tempatnya menginap.
"Pada saat kami ingin masuk pintu tapi ditahan, dan yang di dalam kamar hanya memberikan KTP seorang perempuan. Namun ketika kami berhasil masuk, Richard ditemukan tengah bersembunyi di dalam kamar mandi," kata dia lagi.
Dia menegaskan, tindakan itu merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1903K/Pid.Sus/2012 tanggal 25 Maret 2015, dengan menahan Richard untuk dititipkan ke Rutan Way Hui, Lampung Selatan.
Richard divonis tujuh bulan penjara dalam tindak pidana kepemilikan senjata api dan perbuatan tidak menyenangkan. Richard terbukti melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Eksekusinya dilakukan oleh jaksa yang bersangkutan yakni JPU Batubara. Selanjutnya Richard akan melaksanakan putusan pidana yang bersangkutan," katanya pula.
Ia mengungkapkan, sebelum Richard menjadi daftar pencarian orang (DPO), pihaknya telah menjalin komunikasi dengan keluarganya.
"Sesuai amanat undang-undang eksekusi harus dilaksanakan, agar selesai masa hukumannya. Ke depan kami imbau agar para DPO segera melakukan penyerahan diri, sehingga kami tidak perlu melakukan penangkapan paksa," kata Leonard pula.
Richard tiba di Rutan Way Hui pukul 15.00 WIB dengan pengawalan ketat, dan sudah ditunggu oleh keluarganya di dalam rutan.
"Kami berhasil menangkap Richard melalui sinyal telepon genggamnya yang terdeteksi semenjak dua minggu lalu," kata Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Leonard Simanjuntak, di Bandarlampung, Rabu (20/1).
Dia mengatakan, pihaknya telah memantau perkembangan keberadaan Richard yang juga putra mantan Bupati Tulangbawang Abdurachman Sarbini (Mance) itu, sejak dua minggu lalu, tim Kejari Bandarlampung bekerjasama dengan Kejati Lampung pada Rabu (20/1) pukul 14.30 WIB langsung melakukan penggerebekan.
Ia melanjutkan, terdakwa sempat melakukan perlawanan pada saat akan dilakukan penggerebekan, dan sempat menolak membuka kamar No. 19 tempatnya menginap.
"Pada saat kami ingin masuk pintu tapi ditahan, dan yang di dalam kamar hanya memberikan KTP seorang perempuan. Namun ketika kami berhasil masuk, Richard ditemukan tengah bersembunyi di dalam kamar mandi," kata dia lagi.
Dia menegaskan, tindakan itu merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1903K/Pid.Sus/2012 tanggal 25 Maret 2015, dengan menahan Richard untuk dititipkan ke Rutan Way Hui, Lampung Selatan.
Richard divonis tujuh bulan penjara dalam tindak pidana kepemilikan senjata api dan perbuatan tidak menyenangkan. Richard terbukti melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Eksekusinya dilakukan oleh jaksa yang bersangkutan yakni JPU Batubara. Selanjutnya Richard akan melaksanakan putusan pidana yang bersangkutan," katanya pula.
Ia mengungkapkan, sebelum Richard menjadi daftar pencarian orang (DPO), pihaknya telah menjalin komunikasi dengan keluarganya.
"Sesuai amanat undang-undang eksekusi harus dilaksanakan, agar selesai masa hukumannya. Ke depan kami imbau agar para DPO segera melakukan penyerahan diri, sehingga kami tidak perlu melakukan penangkapan paksa," kata Leonard pula.
Richard tiba di Rutan Way Hui pukul 15.00 WIB dengan pengawalan ketat, dan sudah ditunggu oleh keluarganya di dalam rutan.
Pewarta : Roy Baskara
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Leo/Bagas kandas dari pasangan China Taipei pada babak pertama All England 2026
04 March 2026 9:37 WIB
Tim SAR hentikan pencarian delapan ABK KM Maulana yang hilang di Tanggamus
27 December 2025 13:12 WIB
Tim SAR gabungan perluas pencarian 8 ABK KM Maulana terbakar di Tanggamus
23 December 2025 19:43 WIB