Jaksa Agung: Presiden Tak Meminta pun Kami akan Jalan
Rabu, 9 Desember 2015 6:58 WIB
Jakarta (ANTARA Lampung) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pihaknya akan tetap jalan walaupun Presiden Joko Widodo tidak memerintahkan penyidikan terkait kasus "Papa Minta Saham" PT Freeport Indonesia yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
"Presiden tidak meminta pun kami akan menjalankan," kata Prasetyo ketika ditanya wartawan terkait permintaan Presiden agar Jaksa Agung dan Polisi menindaklanjuti skandal "Papa minta Saham", di Bogor, Jabar, Selasa (8/12).
Dia mengatakan pihaknya saat ini sedang penyelidikan dan akan memanggil para pihak yang terkait dan para saksi, termasuk pengusaha minyak Reza Chalid.
"Kami hanya dengar dia (Reza Chalid) tidak di Indonesia. Kita tunggu aja. Kami akan panggil," ujar Prasetyo.
Jaksa Agung juga mengungkapkan pihaknya akan meminta keterangan para pegawai hotel yang menjadi pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto, Reza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Pokoknya siapa pun kami panggil. Yang relevan pasti kami panggil, yang terkait akan dipanggil," kata Prasetyo.
Dia mengungkapkan pemanggilan para saksi tersebut sesuai dengan kebutuhan dan tahapan pemeriksaan.
Terkait dengan bukti rekaman yang dipermasalahkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Prasetyo menegaskan akan tetap menggunakan rekaman tersebut sebagai barang bukti.
"Saya tidak lihat itu legal tidak legal, yang penting substansinya seperti apa," ujar Prasetyo pula.
Jaksa Agung juga mengatakan tidak sependapat dengan penilaian MKD yang menyebut rekaman terkait "Papa Minta Saham" tidak sah sebagai barang bukti.
"Itu kan mereka (MKD), kami kan punya pendapat sendiri," katanya lagi.
Prasetyo juga mengatakan pihaknya bisa saja melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam menanggani perkara "papa Minta Saham" ini.
"Kami bisa aja koordinasi dengan Kapolri, kan ada sinergitas dalam penanganan perkara. Kami saling mengisi, di mana perlu bantuan, ya kami minta bantuan," katanya pula.
"Presiden tidak meminta pun kami akan menjalankan," kata Prasetyo ketika ditanya wartawan terkait permintaan Presiden agar Jaksa Agung dan Polisi menindaklanjuti skandal "Papa minta Saham", di Bogor, Jabar, Selasa (8/12).
Dia mengatakan pihaknya saat ini sedang penyelidikan dan akan memanggil para pihak yang terkait dan para saksi, termasuk pengusaha minyak Reza Chalid.
"Kami hanya dengar dia (Reza Chalid) tidak di Indonesia. Kita tunggu aja. Kami akan panggil," ujar Prasetyo.
Jaksa Agung juga mengungkapkan pihaknya akan meminta keterangan para pegawai hotel yang menjadi pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto, Reza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Pokoknya siapa pun kami panggil. Yang relevan pasti kami panggil, yang terkait akan dipanggil," kata Prasetyo.
Dia mengungkapkan pemanggilan para saksi tersebut sesuai dengan kebutuhan dan tahapan pemeriksaan.
Terkait dengan bukti rekaman yang dipermasalahkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Prasetyo menegaskan akan tetap menggunakan rekaman tersebut sebagai barang bukti.
"Saya tidak lihat itu legal tidak legal, yang penting substansinya seperti apa," ujar Prasetyo pula.
Jaksa Agung juga mengatakan tidak sependapat dengan penilaian MKD yang menyebut rekaman terkait "Papa Minta Saham" tidak sah sebagai barang bukti.
"Itu kan mereka (MKD), kami kan punya pendapat sendiri," katanya lagi.
Prasetyo juga mengatakan pihaknya bisa saja melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam menanggani perkara "papa Minta Saham" ini.
"Kami bisa aja koordinasi dengan Kapolri, kan ada sinergitas dalam penanganan perkara. Kami saling mengisi, di mana perlu bantuan, ya kami minta bantuan," katanya pula.
Pewarta : Hanni Sofia dan Joko Susilo
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Perpustakaan Masjid Agung Kalianda disiapkan jadi pusat literasi masyarakat
30 January 2026 18:40 WIB
Kejagung selidiki dugaan korupsi penerbitan HGU perusahaan gula di tanah Kemhan
22 January 2026 13:33 WIB
Terpopuler - Politik Dan Hukum
Lihat Juga
Wapres Gibran dukung pengembangan faskes di RSUD dr A Dadi Tjokrodipo Bandarlampung
08 May 2026 18:11 WIB
Semarak Ikrar Pemasyarakatan, Kalapas beserta jajaran dan warga binaan periksa urine
08 May 2026 17:26 WIB
Polresta Bandarlampung permudah perpanjangan SIM lewat aplikasi WAR Janji Jaga
05 May 2026 15:40 WIB
Terdakwa korupsi lahan Kemenag Lampung divonis 3 tahun, ada hakim "Dissenting Opinion"
30 April 2026 11:08 WIB