Kenapa Sidang MKD atas Novanto Tertutup?
Selasa, 8 Desember 2015 6:51 WIB
Jakarta (ANTARA Lampung) - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sukiman mengatakan sidang MKD berlangsung tertutup karena forum sidang sepakat penyelenggaraan sidang secara tertutup.
"Karena forum sidang sepakat tertutup, saya mengikuti saja," kata Sukiman di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (7/12).
Menurut Sukiman, dalam sidang MKD yang berlangsung tertutup, Novanto memberikan jawaban secara tertulis sebanyak 15 halaman, yang membantah semua apa yang diadukan Menteri ESDM Sudirman Said.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, dalam rapat tersebut, ada beberapa anggota yang meminta rapat secara terbuka tapi Novanto meminta rapat secara tertutup.
Ketika ditanya mengapa pimpinan rapat langsung mengetukkan palu tanda rapat secara tertutup, Sukiman mengatakan dirinya tidak tahu apa pertimbangannya.
"Karena rapat sudah diputuskan tertutup saya mengikuti saja," katanya.
Sementara itu, pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan masyarakat kecewa pada MKD yang memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai teradu secara tertutup.
"Sidang MKD yang dilakukan secara tertutup telah mencederai lembaga MKD itu sendiri dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI," kata Ray.
Menurut Ray, dalam UU tentang MD3 dan Tata Tertib MPR mengatur sidang-sidang di MPR dilakukan secara terbuka, kecuali ada rahasia negara yang membuat sidang menjadi tertutup.
Sidang MKD yang memeriksa Novanto sebagai teradu, kata dia, mengonfirmasi laporan Menteri ESDM Sudirman Said serta bukti rekaman percakapan yang diduga adanya pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.
Aktivis lembaga swadaya masyarakat ini menambahkan, pada dua kali sedang sebelumnya, memeriksa pelapor Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi.
"Materi pemeriksaan pada kedua sidang sebelumnya relatif sama, soal rekaman percakapan dan adanya dugaan permintaan saham," katanya.
Ray Rangkuti menegaskan, kalau dua kali sidang MKD sebelumnya berlangsung secara terbuka, mengapa sidang MKD yang memeriksa Novanto berlangsung secara tertutup.
"Ada apa, tiba-tiba MKD melakukan sidang secara tertutup," katanya lagi.
"Karena forum sidang sepakat tertutup, saya mengikuti saja," kata Sukiman di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (7/12).
Menurut Sukiman, dalam sidang MKD yang berlangsung tertutup, Novanto memberikan jawaban secara tertulis sebanyak 15 halaman, yang membantah semua apa yang diadukan Menteri ESDM Sudirman Said.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, dalam rapat tersebut, ada beberapa anggota yang meminta rapat secara terbuka tapi Novanto meminta rapat secara tertutup.
Ketika ditanya mengapa pimpinan rapat langsung mengetukkan palu tanda rapat secara tertutup, Sukiman mengatakan dirinya tidak tahu apa pertimbangannya.
"Karena rapat sudah diputuskan tertutup saya mengikuti saja," katanya.
Sementara itu, pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan masyarakat kecewa pada MKD yang memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai teradu secara tertutup.
"Sidang MKD yang dilakukan secara tertutup telah mencederai lembaga MKD itu sendiri dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI," kata Ray.
Menurut Ray, dalam UU tentang MD3 dan Tata Tertib MPR mengatur sidang-sidang di MPR dilakukan secara terbuka, kecuali ada rahasia negara yang membuat sidang menjadi tertutup.
Sidang MKD yang memeriksa Novanto sebagai teradu, kata dia, mengonfirmasi laporan Menteri ESDM Sudirman Said serta bukti rekaman percakapan yang diduga adanya pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.
Aktivis lembaga swadaya masyarakat ini menambahkan, pada dua kali sedang sebelumnya, memeriksa pelapor Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi.
"Materi pemeriksaan pada kedua sidang sebelumnya relatif sama, soal rekaman percakapan dan adanya dugaan permintaan saham," katanya.
Ray Rangkuti menegaskan, kalau dua kali sidang MKD sebelumnya berlangsung secara terbuka, mengapa sidang MKD yang memeriksa Novanto berlangsung secara tertutup.
"Ada apa, tiba-tiba MKD melakukan sidang secara tertutup," katanya lagi.
Pewarta : Riza Harahap
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
MKD periksa syarat pelaporan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
27 April 2021 11:59 WIB, 2021
Terpopuler - Politik Dan Hukum
Lihat Juga
Wapres Gibran dukung pengembangan faskes di RSUD dr A Dadi Tjokrodipo Bandarlampung
08 May 2026 18:11 WIB
Semarak Ikrar Pemasyarakatan, Kalapas beserta jajaran dan warga binaan periksa urine
08 May 2026 17:26 WIB
Polresta Bandarlampung permudah perpanjangan SIM lewat aplikasi WAR Janji Jaga
05 May 2026 15:40 WIB
Terdakwa korupsi lahan Kemenag Lampung divonis 3 tahun, ada hakim "Dissenting Opinion"
30 April 2026 11:08 WIB