Menurut Presdir Freeport, SN Tak Etis
Kamis, 3 Desember 2015 22:34 WIB
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (tengah) berjalan keluar ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA Lampung) - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menegaskan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto tidak etis ikut membicarakan perpanjangan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia karena tidak memiliki kewenangan untuk itu.
"Itu tidak etis dan tidak patut dilakukan Ketua DPR Setya Novanto," kata Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsudin saat memberikan keterangan di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan di Senayan Jakarta, Kamis (3/12).
Lebih lanjut Maroef menjelaskan bahwa sejak pertemuan kedua naluri dan insting dirinya menyatakan ada hal yang tidak etis dilakukan oleh Ketua DPR ikut membicarakan perpanjangan Kontrak Karya PT FI.
"Yang punya kewenangan itu pemerintah. Jadi Ketua DPR Setya Novanto tidak memiliki kewenangan," kata Maroef lagi.
Dalam keterangan lainnya Maroef mengakui atas inisiatif sendiri merekam pertemuan dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan pengusaha Reza Khalid mengunakan telepon genggam.
"Dari pertemuan kedua saya berfikir. Tidak ada yang menyuruh saya, saya merekam dengan hp saya. Kenapa? Saya sendirian, ini integritas saya," kata Maroef.
Dalam penjelasannya, Maroef menjelaskan bahwa dalam pertemuan kedua, merasa kaget karena Ketua DPR Setya Novanto ditemani oleh pengusaha M Reza Khalid. Maroef mengaku tidak kenal sama sekali dengan Reza Khalid.
Maroef menjelaskan bahwa dalam pertemuan kedua sudah dibicarakan masalah smelter dan perpanjangan kontrak.
"Setelah pertemuan kedua itu, saya melakukan analisis pribadi dan insting. Kenapa pembicaraan kok di luar bisnis tapi perpanjangan kontrak, kenapa dibicarakan ketua DPR, tapi kok tidak melibatkan koleganya komisi VII? Tetapi kok pengusaha Riza Khalid," ujar Maroef.
Dalam penjelasan lainnya, Maroef mengaku setelah pertemuan kedua mendapatkan sms dari Riza Khalid yang mengajak dilakukan pertemuan kembali dan setelah dikros cek dengan staf Ketua DPR Setya Novanto memang benar ada undangan untuk bertemu kembali bertiga.
"Akhirnya pertemuan terjadi pada 8 Juli 2015. Yang menentukan tempat lokasi dan waktunya adalah staff ketua DPR," kata Maroef pula.
Maroef juga menegaskan bahwa isi rekaman yang diberikan kepada menteri ESDM Sudirman Said sama persis dengan yang telah diperdengarkan sidang MKD.
"Itu tidak etis dan tidak patut dilakukan Ketua DPR Setya Novanto," kata Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsudin saat memberikan keterangan di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan di Senayan Jakarta, Kamis (3/12).
Lebih lanjut Maroef menjelaskan bahwa sejak pertemuan kedua naluri dan insting dirinya menyatakan ada hal yang tidak etis dilakukan oleh Ketua DPR ikut membicarakan perpanjangan Kontrak Karya PT FI.
"Yang punya kewenangan itu pemerintah. Jadi Ketua DPR Setya Novanto tidak memiliki kewenangan," kata Maroef lagi.
Dalam keterangan lainnya Maroef mengakui atas inisiatif sendiri merekam pertemuan dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan pengusaha Reza Khalid mengunakan telepon genggam.
"Dari pertemuan kedua saya berfikir. Tidak ada yang menyuruh saya, saya merekam dengan hp saya. Kenapa? Saya sendirian, ini integritas saya," kata Maroef.
Dalam penjelasannya, Maroef menjelaskan bahwa dalam pertemuan kedua, merasa kaget karena Ketua DPR Setya Novanto ditemani oleh pengusaha M Reza Khalid. Maroef mengaku tidak kenal sama sekali dengan Reza Khalid.
Maroef menjelaskan bahwa dalam pertemuan kedua sudah dibicarakan masalah smelter dan perpanjangan kontrak.
"Setelah pertemuan kedua itu, saya melakukan analisis pribadi dan insting. Kenapa pembicaraan kok di luar bisnis tapi perpanjangan kontrak, kenapa dibicarakan ketua DPR, tapi kok tidak melibatkan koleganya komisi VII? Tetapi kok pengusaha Riza Khalid," ujar Maroef.
Dalam penjelasan lainnya, Maroef mengaku setelah pertemuan kedua mendapatkan sms dari Riza Khalid yang mengajak dilakukan pertemuan kembali dan setelah dikros cek dengan staf Ketua DPR Setya Novanto memang benar ada undangan untuk bertemu kembali bertiga.
"Akhirnya pertemuan terjadi pada 8 Juli 2015. Yang menentukan tempat lokasi dan waktunya adalah staff ketua DPR," kata Maroef pula.
Maroef juga menegaskan bahwa isi rekaman yang diberikan kepada menteri ESDM Sudirman Said sama persis dengan yang telah diperdengarkan sidang MKD.
Pewarta : Jaka Suryo
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Politik Dan Hukum
Lihat Juga
72 peserta ikuti SKD Poltekpin 2026 di Lampung, Kemenkum tegaskan bebas biaya
29 September 2026 17:54 WIB
Kanwil Kemenkum Lampung luncurkan SATRIA BMN optimalkan pengelolaan aset negara
29 September 2026 15:49 WIB
Polres Lampung Selatan perkuat edukasi keselamatan lalu lintas bagi pelajar
28 September 2026 20:32 WIB
Ditresnarkoba Polda Lampung ungkap 379 kasus narkoba selama Ops Antik Krakatau 2026
28 September 2026 17:02 WIB