Logo Header Antaranews Lampung

Kanwil Kemenkum Lampung luncurkan SATRIA BMN optimalkan pengelolaan aset negara

Selasa, 29 September 2026 15:49 WIB
Image Print
Sosialisasi aplikasi SATRIA BMN (Sistem Informasi Tata Kelola dan Administrasi Pemanfaatan Barang Milik Negara) (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung memperkenalkan aplikasi SATRIA BMN (Sistem Informasi Tata Kelola dan Administrasi Pemanfaatan Barang Milik Negara) guna mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset negara di wilayah tersebut.

Peluncuran serta sosialisasi platform digital tersebut disampaikan kepada perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/ Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD/BKAD) kabupaten/kota se-Provinsi Lampung di Bandar Lampung.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Lampung, Sari Mesfriati, di Bandarlampung, Selasa, menyatakan kehadiran SATRIA BMN bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah daerah sekaligus memodernisasi tata kelola aset BMN, khususnya tanah bersertifikat.

"Saat ini Kanwil Kemenkum Lampung mengelola 13 objek aset tanah bersertifikat yang sebagian besar merupakan bekas Bangunan Tempat Sidang (Zitting Plaat). Melalui aplikasi SATRIA BMN, pengelolaan dan pemantauan pemanfaatan BMN dapat dilakukan secara real-time dan paperless," kata Sari.


Ia menjelaskan, pengelolaan aset negara selama ini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pencatatan yang belum sepenuhnya terintegrasi, keterbatasan anggaran monitoring fisik, hingga risiko alih fungsi tanpa izin dan potensi kehilangan aset.


Menurutnya, kehadiran SATRIA BMN diprioritaskan pada efisiensi pemanfaatan skema sewa melalui pemutakhiran katalog BMN dan formulir pengajuan digital. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses permohonan, meningkatkan transparansi, serta mendorong optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Dalam alur pengajuannya, masyarakat atau badan usaha dapat langsung mengakses katalog digital BMN di laman resmi Kanwil tanpa perlu membuat akun. Pemohon cukup memilih objek aset, mengisi data, dan mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, NPWP, hingga NIB.


Selanjutnya, permohonan diverifikasi oleh tim Kanwil, ditindaklanjuti dengan peninjauan dan penilaian objek oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), hingga proses persetujuan di tingkat pusat.


Selain skema sewa, Sari menambahkan bahwa pemanfaatan BMN juga dapat dilakukan melalui skema Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), serta Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).


"Sinergi dengan BPKAD/BKAD di daerah sangat krusial dalam pemetaan dan pengamanan aset. Jika ada usulan hibah aset daerah yang belum disetujui pusat, skema Pinjam Pakai antar-instansi dapat menjadi solusi tanpa biaya sewa hingga lima tahun," ujar Sari.


Melalui digitalisasi lewat SATRIA BMN dan penguatan sinergi daerah, Kanwil Kemenkum Lampung berharap tata kelola aset negara menjadi semakin transparan, akuntabel, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan serta pendapatan negara.



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026