Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, juga memeriksa Dwina Michaella, anak dari terpidana kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto.
Dwina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka baru kasus tersebut, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS) dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-el).
"Hari ini (Rabu, 28/8), dijadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera Dwina Michaella sebagai saksi untuk tersangka PLS," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dwina telah tiba di gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Diketahui, selain tersangka Paulus, KPK pada Selasa (13/8) telah mengumumkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus KTP-el, yakni anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-e atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).
Dalam konstruksi perkara terkait peran Paulus disebutkan bahwa ketika proyek KTP-el dimulai pada 2011, tersangka Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Padaha, Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.
Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa hasil di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang pada 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.
Tersangka Paulus juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati biaya (fee) sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.
Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-el ini.
Sebelumnya dalam kasus KTP-el, terdapat tujuh orang yang telah menjadi terpidana, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.
Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, dan Made Oka Masagung dari pihak swasta yang juga dekat dengan Novanto.
Selain itu satu orang lagi, yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sedang dalam proses persidangan terkait perkara KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berita Terkait
Mangkrak di Bareskrim, MAKI desak KPK ambil alih perkara TPPU Setya Novanto
Sabtu, 12 Februari 2022 21:53 Wib
Setya Amrih Prasaja, pelopor digitalisasi aksara Jawa di Yogyakarta
Rabu, 30 Desember 2020 12:56 Wib
Seluruh biaya perawatan BJ Habibee ditanggung pemerintah
Senin, 9 September 2019 11:45 Wib
Anak Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi kasus KTP-el
Kamis, 29 Agustus 2019 10:33 Wib
KPK: Napi korupsi "high profile" dipindah ke Nusakambangan
Senin, 17 Juni 2019 21:06 Wib
Setya Novanto transferred to Gunung Sindur Prison after wandering in Padalarang
Sabtu, 15 Juni 2019 13:16 Wib
Akibat plesiran di Padalarang, Setnov dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Sabtu, 15 Juni 2019 5:23 Wib
Setya Novanto terlihat di restoran padang RSPAD Gatot Subroto
Selasa, 30 April 2019 9:01 Wib