
Ditresnarkoba Polda Lampung ungkap 379 kasus narkoba selama Ops Antik Krakatau 2026

Dalam operasi ini sebanyak 379 kasus narkotika berhasil diungkap dengan jumlah 530 tersangka yang diamankan
Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama jajarannya berhasil mengungkap 379 kasus penyalahgunaan narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.
"Dalam operasi ini sebanyak 379 kasus narkotika berhasil diungkap dengan jumlah 530 tersangka yang diamankan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, di Mapolda Lampung, Senin.
Ia mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, petugas berhasil mengungkap 81 target operasi (TO) orang atau mencapai 100 persen dari target yang ditetapkan, serta mengungkap 449 orang non-target operasi.
"Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap 81 TO tempat dan 298 tempat non-TO," kata dia.
Ia mengatakan bahwa Polda Lampung menerjunkan 779 personel dalam operasi tersebut, terdiri atas 160 personel Satgas Polda Lampung dan 619 personel Satgas Polres jajaran.
"Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan barang terkait lainnya, berupa sabu-sabu 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram," kata dia.
Kemudian, dia melanjutkan, ganja seberat 49,34 gram serta delapan batang pohon ganja, ekstasi 274 butir dan 2,37 gram, serta obat-obatan 309 butir, tembakau sintetis 463,6 gram, etomidate: 1.309 buah dan uang tunai Rp67.781.000, kendaraan roda dua 27 unit dan kendaraan roda empat sembilan unit.
"Total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp158.838.252.000," kata dia.
Ia memperkirakan hasil pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 432.356 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika.
"Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum sesuai peran dan barang bukti yang ditemukan, di antaranya Pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Antik Krakatau 2026 atas keberhasilan mengungkap ratusan kasus narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.
"Pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan kerja sama dan sinergi seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama," ujar Helfi.
Kapolda Lampung juga mengimbau masyarakat Lampung untuk tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian apabila membutuhkan bantuan atau penanganan cepat dari petugas.
"Masyarakat Lampung dapat menggunakan layanan Polisi 110 dan Siger Presisi Lampung apabila membutuhkan layanan kepolisian yang cepat. Kami berharap kehadiran layanan ini dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bantuan dan pelayanan kepolisian," ujar Kapolda.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Lampung ungkap 379 kasus narkoba selama Ops Antik Krakatau
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
