Logo Header Antaranews Lampung

Lampung Selatan perkuat tata kelola 17 desa calon Desa Antikorupsi

Jumat, 25 September 2026 19:40 WIB
Image Print
Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman dalam rapat pendampingan dan penilaian Desa Antikorupsi di Aula Kantor Inspektorat setempat, Jumat. ANTARA/Riadi Gunawan
Tahun ini sebanyak 17 desa dipilih untuk mengikuti pendampingan, masing-masing satu desa dari setiap kecamatan berdasarkan usulan camat

Lampung Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Lampung, memperkuat tata kelola pemerintahan 17 desa yang mewakili seluruh kecamatan untuk mengikuti pendampingan dan penilaian Desa Antikorupsi tingkat provinsi.

Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman mengatakan program pembinaan dan pendampingan Desa Antikorupsi telah dilaksanakan selama beberapa tahun sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan desa.

“Tahun ini sebanyak 17 desa dipilih untuk mengikuti pendampingan, masing-masing satu desa dari setiap kecamatan berdasarkan usulan camat,” kata Badruzzaman saat rapat pendampingan dan penilaian Desa Antikorupsi di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Jumat.

Menurutnya, penguatan tersebut diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kelengkapan administrasi penilaian, tetapi juga memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan transparan, tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan dari 17 desa tersebut nantinya akan disaring menjadi lima desa untuk diusulkan mengikuti tahapan penilaian Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Lampung.

Pendampingan terhadap desa-desa tersebut dijadwalkan mulai 28 September 2026 secara bergiliran, sedangkan proses penilaian direncanakan berlangsung pada Desember mendatang.

Menurut dia, pendampingan diperlukan untuk memperkuat sejumlah aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain administrasi, pengelolaan keuangan, dokumentasi kegiatan, serta penerapan prosedur dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

Dia juga meminta pemerintah desa tidak memandang pendampingan tersebut hanya sebagai proses melengkapi dokumen penilaian.

“Yang paling penting bukan sekadar melengkapi dokumen, tetapi bagaimana kegiatan ini berdampak terhadap pengelolaan keuangan desa yang lebih baik,” ujarnya.

Selain pengelolaan administrasi dan keuangan, kata dia, pendampingan juga diarahkan untuk memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk penyediaan informasi mengenai APBDes, sumber pendapatan desa, prioritas penggunaan Dana Desa, serta alokasi anggaran.

Pemerintah desa didorong menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat yang jelas sehingga setiap laporan dapat diterima, ditangani, dan ditindaklanjuti melalui kanal konvensional maupun digital.

Dalam proses pendampingan, sejumlah perangkat daerah terkait turut berperan sesuai tugas dan kewenangannya. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berperan dalam pembinaan tata kelola pemerintahan desa, sedangkan Dinas Komunikasi dan Informatika mendukung aspek keterbukaan informasi publik dan penyediaan media informasi desa.

Dirinya menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara tim pendamping dan pemerintah desa agar arahan yang diberikan konsisten serta dapat dipahami dalam proses perbaikan dan pemenuhan indikator penilaian.

“Dokumentasi musyawarah, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, dan kegiatan desa lainnya harus menggambarkan kondisi sebenarnya, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif,” ucap dia.

Melalui pendampingan tersebut, 17 desa diharapkan tidak hanya siap mengikuti penilaian Desa Antikorupsi tingkat provinsi, tetapi juga mampu memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026