Remisi untuk Napi Lapas Kalianda
Kamis, 13 Agustus 2015 8:00 WIB
Kalianda, Lampung (ANTARA Lampung) - Sebanyak 15 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kalianda di Kabupaten Lampung Selatan akan bebas setelah mendapatkan remisi umum dan dasawarsa peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Kepala Lapas Kalianda, Gunawan Sutrisnadi, di Kalianda, Rabu (12/8), menjelaskan bahwa remisi dasawarsa itu diberikan kepada 378 warga binaan, sedangkan untuk remisi umum diberikan kepada 302 warga binaan.
"Setelah dikurangi remisi umum dan remisi dasawarsa, sebanyak 15 warga binaan akan dibebaskan pada saat pemberian remisi peringatan Hari Kemerdekaan nanti," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2015 ini warga binaan dapat memperoleh masksimal remisi selama sembilan bulan, yaitu berasal dari remisi umum maksimal enam bulan dan remisi dasawarsa seperduabelas masa pidana atau maksimal tiga bulan.
Dia menyebutkan, remisi dasawarsa atau remisi setiap 10 tahun sekali itu diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa syarat terkecuali bagi warga binaan yang mendapatkan vonis hukuman mati, seumur hidup, dan yang pernah melarikan diri dari lapas.
Sedangkan untuk memperoleh remisi umum, Gunawan menyatakan, mempunyai persyaratan tertentu, seperti warga binaan yang tersandung kasus narkoba dan korupsi.
"Meskipun dalam remisi umum tidak mendapatkan pengurangan hukuman, tapi dalam remisi dasawarsa mereka mendapatkannya. Asalkan masuk dalam ketentuan persyaratan sebagai penerima remisi," katanya lagi.
Kepala Lapas Kalianda, Gunawan Sutrisnadi, di Kalianda, Rabu (12/8), menjelaskan bahwa remisi dasawarsa itu diberikan kepada 378 warga binaan, sedangkan untuk remisi umum diberikan kepada 302 warga binaan.
"Setelah dikurangi remisi umum dan remisi dasawarsa, sebanyak 15 warga binaan akan dibebaskan pada saat pemberian remisi peringatan Hari Kemerdekaan nanti," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2015 ini warga binaan dapat memperoleh masksimal remisi selama sembilan bulan, yaitu berasal dari remisi umum maksimal enam bulan dan remisi dasawarsa seperduabelas masa pidana atau maksimal tiga bulan.
Dia menyebutkan, remisi dasawarsa atau remisi setiap 10 tahun sekali itu diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa syarat terkecuali bagi warga binaan yang mendapatkan vonis hukuman mati, seumur hidup, dan yang pernah melarikan diri dari lapas.
Sedangkan untuk memperoleh remisi umum, Gunawan menyatakan, mempunyai persyaratan tertentu, seperti warga binaan yang tersandung kasus narkoba dan korupsi.
"Meskipun dalam remisi umum tidak mendapatkan pengurangan hukuman, tapi dalam remisi dasawarsa mereka mendapatkannya. Asalkan masuk dalam ketentuan persyaratan sebagai penerima remisi," katanya lagi.
Pewarta : Kristian Ali
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Lapas Kelas II Kalianda perbaiki fasilitas umum sumber mata air bersih di Kalianda
24 November 2025 10:53 WIB
Kemenkumham Lampung akan tindak tegas oknum Lapas Kalianda yang lakukan pungli
11 November 2024 14:49 WIB, 2024
12 warga binaan lapas kelas IIA Lampung Selatan dapat remisi Natal 2023
25 December 2023 15:21 WIB, 2023
Sebanyak 542 warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda terima remisi kemerdekaan
17 August 2023 14:34 WIB, 2023
Terpopuler - Lampung Selatan
Lihat Juga
Polda Lampung musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp264,9 miliar dari Januari hingga Juli
29 July 2026 15:10 WIB