Situbondo (ANTARA Lampung) - Asyani (63), seorang nenek yang menjadi terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani divonis satu tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis.

Namun yang bersangkutan tidak harus menjalani penjara, dalam kasus yang menarik perhatian dan memancing reaksi dari berbagai pihak atas penegakan hukum di Indonesia yang cenderung masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas ini.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024