Nenek Asyani Divonis Satu Tahun
Kamis, 23 April 2015 16:08 WIB
Situbondo (ANTARA Lampung) - Asyani (63), seorang nenek yang menjadi terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani divonis satu tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis.
Namun yang bersangkutan tidak harus menjalani penjara, dalam kasus yang menarik perhatian dan memancing reaksi dari berbagai pihak atas penegakan hukum di Indonesia yang cenderung masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas ini.
Namun yang bersangkutan tidak harus menjalani penjara, dalam kasus yang menarik perhatian dan memancing reaksi dari berbagai pihak atas penegakan hukum di Indonesia yang cenderung masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas ini.
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Anak bunuh ayah dan nenek di Jaksel dibina selama dua tahun di Sentra Handayani
30 June 2025 19:33 WIB
Kemensos siap fasilitasi pembinaan remaja tersangka pembunuh ayah dan nenek
03 December 2024 19:00 WIB, 2024
Remaja 14 tahun penusuk ayah dan nenek di Cilandak akui dapat bisikan
30 November 2024 21:13 WIB, 2024
Nenek Sudarti terima sembako program Ketuk Pintu Mustahik Dompet Dhuafa Waspada
30 October 2022 7:38 WIB, 2022
Setelah tiga hari, akhirnya Basarnas temukan nenek terseret arus sungai dalam keadaan selamat
09 September 2022 11:11 WIB, 2022