Jakarta, (ANTARA Lampung) - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menegaskan pihaknya mengutamakan aspek lingkungan dalam rencana pembagian 9 juta hektare tanah secara gratis yang diusulkan pemerintah untuk petani marjinal.
"Buat saya sebetulnya di Kementerian, aspek lingkungannya yang saya pikirkan sangat keras," katanya seusai peluncuran Sekretariat Pelayanan Penanganan Pengduan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup di Jakarta, Kamis.
Atas pertimbangan aspek lingkungan itulah, Siti mengaku akan membuat persyaratan pengadaan lahan dengan lebih teliti.
"Saya bersama kawan-kawan eselon satu sedang mempersiapkan aspek-aspek persyaratan konservasinya. Persyaratannya tentu daerah itu tidak boleh mengganggu tapak (lintas)satwa, juga daerah harus dilindungi seperti sungai itu tidak boleh dibuka," katanya.
Kementerian LHK, menurut Siti, sudah mengidentifikasi 13,1 juta hektare hutan produksi yang bisa dikonversi di seluruh daerah di Indonesia.
Dari total 13,1 juta hektare, sekitar 6,6 juta hektare sudah dipakai untuk kebun, 900 hektare untuk transmigrasi dan tambahan baru sekira 1,2 juta hektare.
"Terus itu dipakai lagi untuk yang lain-lain sehingga ada kesediasn antara 4-5 juta hektare," katanya.
Sementara pola redistribusinya akan ditentukan dengan koordinasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan pilihan skema transmigrasi dengan perkebunan, transmigrasi biasa, atau transmigrasi yang bekerjasama dengan kemitraan rakyat.
Selanjutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan melakukan administrasi kepemilikan lahan.
Kebijakan pemberian lahan itu diharapkan bisa menambah kepemilikan lahan pertanian dari rata-rata 0,8 hektare menjadi 2 hektare per petani.
"Buat saya sebetulnya di Kementerian, aspek lingkungannya yang saya pikirkan sangat keras," katanya seusai peluncuran Sekretariat Pelayanan Penanganan Pengduan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup di Jakarta, Kamis.
Atas pertimbangan aspek lingkungan itulah, Siti mengaku akan membuat persyaratan pengadaan lahan dengan lebih teliti.
"Saya bersama kawan-kawan eselon satu sedang mempersiapkan aspek-aspek persyaratan konservasinya. Persyaratannya tentu daerah itu tidak boleh mengganggu tapak (lintas)satwa, juga daerah harus dilindungi seperti sungai itu tidak boleh dibuka," katanya.
Kementerian LHK, menurut Siti, sudah mengidentifikasi 13,1 juta hektare hutan produksi yang bisa dikonversi di seluruh daerah di Indonesia.
Dari total 13,1 juta hektare, sekitar 6,6 juta hektare sudah dipakai untuk kebun, 900 hektare untuk transmigrasi dan tambahan baru sekira 1,2 juta hektare.
"Terus itu dipakai lagi untuk yang lain-lain sehingga ada kesediasn antara 4-5 juta hektare," katanya.
Sementara pola redistribusinya akan ditentukan dengan koordinasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan pilihan skema transmigrasi dengan perkebunan, transmigrasi biasa, atau transmigrasi yang bekerjasama dengan kemitraan rakyat.
Selanjutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan melakukan administrasi kepemilikan lahan.
Kebijakan pemberian lahan itu diharapkan bisa menambah kepemilikan lahan pertanian dari rata-rata 0,8 hektare menjadi 2 hektare per petani.