DPR, Wakil Rakyat
Jumat, 31 Oktober 2014 21:26 WIB
Semarang (ANTARA Lampung) - Pakar hukum tata negara Universitas Islam Sultan Agung Semarang Dr Rahmat Bowo mengingatkan para anggota DPR harus sadar posisinya yang hanya sebagai wakil rakyat.
"Para anggota DPR harus sadar mereka ini hanya wakil rakyat, bukan penentu negara. Penentu negara adalah rakyat. Mereka (wakil rakyat, red.) mengemban amanah rakyat," katanya di Semarang, Jumat.
Menanggapi adanya dualisme di DPR dengan dibentuknya DPR tandingan oleh Koalisi Indonesia Hebat, ia sangat menyayangkan karena pembentukan DPR tandingan tidak dimungkinkan dari perundang-undangan.
Dengan kata lain, pengajar Fakultas Hukum Unissula itu mengatakan pembentukan DPR tandingan tidak sah secara hukum meski didasari ketidakpuasan dengan DPR yang "dikuasai" Koalisi Merah Putih (KMP).
"Apalagi, proses pembentukan DPR RI yang diketuai Setya Novanto tidak pernah dipersoalkan secara hukum, baik oleh pihak DPR maupun pihak lain. Jadi, tidak bisa kemudian membuat DPR tandingan," katanya.
Menurut Rahmat, persoalan yang terjadi di tubuh DPR yang berujung pada pembentukan DPR tandingan mengesankan para wakil rakyat yang ada di parlemen tidak sensitif dengan kepentingan rakyat.
"Mereka (wakil rakyat, red.) semestinya berpikir bagaimana memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan berpikir rebutan kekuasaan. Pembentukan DPR tandingan malah tidak menguntungkan rakyat," katanya.
Di sisi lain, ia memahami adanya ketidakpuasan dari kalangan KIH karena parlemen yang terkesan " dikuasai" KMP, namun tidak semestinya diselesaikan dengan cara-cara yang tidak sah secara hukum.
"Ya, para anggota DPR harus sama-sama introspeksi, baik yang dari KIH maupun KMP. Saya juga tidak setuju kalau kemudian parlemen terkesan 'dikuasai' KMP. Semuanya harus kembali ke khittahnya," katanya.
Ia mengatakan rakyat tentunya tidak mau permasalahan di DPR terus berlarut-larut seperti ini, apalagi sampai terjadi perpecahan di tubuh DPR karena pada akhirnya rakyatlah yang akan dirugikan.
Persoalan serupa di DPR pernah juga terjadi pada 2004, ketika Koalisi Kebangsaan menyapu bersih ketua komisi, kata dia, namun Koalisi Kerakyatan yang pro-pemerintahan SBY tidak membentuk DPR tandingan.
"Solusi terbaiknya, ya, dilakukan rekonsiliasi. Para elite parpol bertemu untuk menyelesaikan persoalan secara elegan. KMP juga harus mau berbagi posisi dengan KIH. Jangan maunya menang sendiri," tukas Rahmat.
"Para anggota DPR harus sadar mereka ini hanya wakil rakyat, bukan penentu negara. Penentu negara adalah rakyat. Mereka (wakil rakyat, red.) mengemban amanah rakyat," katanya di Semarang, Jumat.
Menanggapi adanya dualisme di DPR dengan dibentuknya DPR tandingan oleh Koalisi Indonesia Hebat, ia sangat menyayangkan karena pembentukan DPR tandingan tidak dimungkinkan dari perundang-undangan.
Dengan kata lain, pengajar Fakultas Hukum Unissula itu mengatakan pembentukan DPR tandingan tidak sah secara hukum meski didasari ketidakpuasan dengan DPR yang "dikuasai" Koalisi Merah Putih (KMP).
"Apalagi, proses pembentukan DPR RI yang diketuai Setya Novanto tidak pernah dipersoalkan secara hukum, baik oleh pihak DPR maupun pihak lain. Jadi, tidak bisa kemudian membuat DPR tandingan," katanya.
Menurut Rahmat, persoalan yang terjadi di tubuh DPR yang berujung pada pembentukan DPR tandingan mengesankan para wakil rakyat yang ada di parlemen tidak sensitif dengan kepentingan rakyat.
"Mereka (wakil rakyat, red.) semestinya berpikir bagaimana memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan berpikir rebutan kekuasaan. Pembentukan DPR tandingan malah tidak menguntungkan rakyat," katanya.
Di sisi lain, ia memahami adanya ketidakpuasan dari kalangan KIH karena parlemen yang terkesan " dikuasai" KMP, namun tidak semestinya diselesaikan dengan cara-cara yang tidak sah secara hukum.
"Ya, para anggota DPR harus sama-sama introspeksi, baik yang dari KIH maupun KMP. Saya juga tidak setuju kalau kemudian parlemen terkesan 'dikuasai' KMP. Semuanya harus kembali ke khittahnya," katanya.
Ia mengatakan rakyat tentunya tidak mau permasalahan di DPR terus berlarut-larut seperti ini, apalagi sampai terjadi perpecahan di tubuh DPR karena pada akhirnya rakyatlah yang akan dirugikan.
Persoalan serupa di DPR pernah juga terjadi pada 2004, ketika Koalisi Kebangsaan menyapu bersih ketua komisi, kata dia, namun Koalisi Kerakyatan yang pro-pemerintahan SBY tidak membentuk DPR tandingan.
"Solusi terbaiknya, ya, dilakukan rekonsiliasi. Para elite parpol bertemu untuk menyelesaikan persoalan secara elegan. KMP juga harus mau berbagi posisi dengan KIH. Jangan maunya menang sendiri," tukas Rahmat.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Komisi IV DPR minta penanganan karhutla di Way Kambas fokus pada pencegahan
04 September 2026 10:16 WIB
Presiden Prabowo serahkan dokumen RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan kepada DPR
14 August 2026 17:14 WIB
Ketua MPR RI serukan penghentian perang di kawasan Timur Tengah dan belahan dunia lainnya
14 August 2026 11:23 WIB
Anggota Komisi II DPR dorong literasi politik dilakukan secara berkelanjutan
08 August 2026 17:43 WIB
Anggota Komisi II DPR dorong edukasi politik di perkotaan diperluas ke generasi muda
08 August 2026 17:40 WIB