Menurut KPU, Kejanggalan C1 Bukan Mutlak Cermin Kecurangan
Selasa, 15 Juli 2014 0:59 WIB
Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Komisi Pemilihan Umum Pusat mengimbau kepada masyarakat bahwa kejanggalan penghitungan suara yang ada di Formulir C1 bukan berarti mutlak tindak kecurangan oleh petugas penyelenggara di tingkat bawah, kata Komisioner Hadar Nafis Gumay.
"Perlu dipahami bahwa kekeliruan itu bisa saja karena petugas kurang paham atau memang murni kesalahan manusia dalam memroses perolehan suara. Namun, jangan terlalu jauh langsung disimpulkan itu bentuk kecurangan, perlu diingat juga bahwa ada mekanisme koreksi dalam proses rekapitulasi berjenjang tersebut," kata Hadar di Gedung KPU Pusat Jakarta, Senin (14/7).
Proses penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 hanya berlangsun di satu tingkatan, yakni di level tempat pemungutan suara (TPS) setelah proses pemungutan suara di dalam negeri pada 9 Juli lalu.
Artinya, dalam perjalanan perolehan suara tersebut hingga ke Pusat disebut sebagai proses rekapitulasi yang tidak dibenarkan adanya penambahan atau pengurangan suara.
"Formulir C1 menunjukkan apa adanya hasil perolehan suara di lapangan, kemudian pada saat rekapitulasi itu ada mekanisme perbaikan," tambahnya.
Dia menjelaskan dalam hal proses rekapitulasi ada cara memeriksa apakah hasil penghitungan tersebut benar atau keliru.
"Kuncinya adalah jumlah pemilih yang hadir harus sama dengan jumlah surat suara yang digunakan, serta harus sama dengan jumlah suara san dan tidak sah," jelasnya.
Jika dalam hal tersebut ditemukan ketidakcocokan, maka perlu diperiksa lebih lanjut mengenai penghitungan lanjutan yang dilakukan selama proses rekapitulasi berjenjang.
"Petugas penyelenggara di setiap tingkatan kami wajibkan untuk mencari tahu dan sebisa mungkin menyelesaikan persoalan ketidakcocokan di tingkat tersebut. Sehingga, permasalahan itu tidak menumpuk hingga proses rekapitulasi di tingkat Pusat," ujar dia.
"Perlu dipahami bahwa kekeliruan itu bisa saja karena petugas kurang paham atau memang murni kesalahan manusia dalam memroses perolehan suara. Namun, jangan terlalu jauh langsung disimpulkan itu bentuk kecurangan, perlu diingat juga bahwa ada mekanisme koreksi dalam proses rekapitulasi berjenjang tersebut," kata Hadar di Gedung KPU Pusat Jakarta, Senin (14/7).
Proses penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 hanya berlangsun di satu tingkatan, yakni di level tempat pemungutan suara (TPS) setelah proses pemungutan suara di dalam negeri pada 9 Juli lalu.
Artinya, dalam perjalanan perolehan suara tersebut hingga ke Pusat disebut sebagai proses rekapitulasi yang tidak dibenarkan adanya penambahan atau pengurangan suara.
"Formulir C1 menunjukkan apa adanya hasil perolehan suara di lapangan, kemudian pada saat rekapitulasi itu ada mekanisme perbaikan," tambahnya.
Dia menjelaskan dalam hal proses rekapitulasi ada cara memeriksa apakah hasil penghitungan tersebut benar atau keliru.
"Kuncinya adalah jumlah pemilih yang hadir harus sama dengan jumlah surat suara yang digunakan, serta harus sama dengan jumlah suara san dan tidak sah," jelasnya.
Jika dalam hal tersebut ditemukan ketidakcocokan, maka perlu diperiksa lebih lanjut mengenai penghitungan lanjutan yang dilakukan selama proses rekapitulasi berjenjang.
"Petugas penyelenggara di setiap tingkatan kami wajibkan untuk mencari tahu dan sebisa mungkin menyelesaikan persoalan ketidakcocokan di tingkat tersebut. Sehingga, permasalahan itu tidak menumpuk hingga proses rekapitulasi di tingkat Pusat," ujar dia.
Pewarta : Fransiska Ninditya
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Politik Dan Hukum
Lihat Juga
Pemerintah tegaskan akan proaktif telusuri status dua WNI jadi anggota militer asing
26 January 2026 13:29 WIB
Kejagung selidiki dugaan korupsi penerbitan HGU perusahaan gula di tanah Kemhan
22 January 2026 13:33 WIB