Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, Lampung, menyatakan bahwa pembatasan jurnalis dalam meliput debat publik terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran, merupakan kesepakatan bersama dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
"Terkait dengan adanya pembatasan debat publik, sebenarnya ini kan hasil kesepakatan forkopimda kemudian pasangan calon dan pihak kepolisian," kata ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan saat dimintai keterangan, di Bandarlampung, Provinsi Lampung, Minggu.
Menurutnya, hal itu agar kedua pasangan calon yang akan bertarung di PSU Pesawaran yakni Supriyanto-Suriansyah dan Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali lebih fokus dan konsentrasi dalam meyakinkan pemilih agar bisa memilih mereka menjadi bupati dan wakil bupati lima tahun ke depan.
"Jadi pembatasan itu memang kesepakatan bersama. Nah kemudian untuk menjaga kondusifitas supaya tidak ada tim di luar yang didaftarkan dari masing-masing paslon bisa masuk ke arena debat itu tujuannya," kata dia.
Dia menjelaskan, KPU Pesawaran sudah mengundang sejumlah organisasi wartawan dan media untuk datang menghadiri debat publik ini.
"Kalau media diundang juga tapi lembaga organisasiya di Kabupaten Pesawaran. Tapi hanya satu orang masing-masing lembaga pers, mereka datang semua," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, KPU Pesawaran juga sudah melakukan live streaming atau siaran langsung, baik di RRI maupun TVRI dan kanal YouTube penyelenggara, guna menyebarluaskannya ke masyarakat.
"Ini salah satu ikhtiar kami, supaya masyarakat Kabupaten Pesawaran bisa mengakses secara langsung debat tersebut," kata dia.
Diketahui sejumlah jurnalis baik dari media nasional maupun lokal merasa kecewa karena tidak bisa meliput secara langsung debat publik PSU Pesawaran yang di gelar di salah satu hotel di Kota Bandarlampung karena tidak diperkenankan pihak keamanan.