Korupsi Mobil Internet?.
Jumat, 14 Juni 2013 18:08 WIB
Komputer tablet untuk operasionalisasi Internet. (ANTARA FOTO Dok./R.Rekotomo).
Jakarta (Antara) - Kejaksaan Agung menyatakan masih menyelidiki dugaan penggelapan anggaran dalam proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010, senilai Rp1,4 triliun.
"Sampai sekarang masih diselidiki," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat.
Setia Untung Arimuladi mengatakan yang jelas pihaknya masih mengumpulkan bukti-buktinya dari keterangan saksi.
"Nanti kalau naik ke penyidikan, akan diinformasikan," katanya.
Sementara itu, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan penyidik Kejagung tidak perlu menunggu lama lagi karena di dalam kasus ini sudah jelas ada unsur korupsinya.
"Kalau sudah ada unsur korupsinya, ya dibuka saja jangan ditutup-tutupi" katanya.
Boyamin Saiman menegaskan dalam proyek itu pasti ada tender pengadaan yang direkayasa atau istilahnya "tender yang dirahasiakan".
"Itu sudah bukan rahasia lagi," katanya.
Karena itu, kata dia, tidak ada alasan lagi Kejagung untuk berlama-lama menyelidiki karena unsur korupsinya 'terang benderang'.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kementerian Komunikasi dan Informatika 2011 menjelaskan MPLIK adalah Pusat Layanan Internet Kecamatan yang bersifat bergerak dan tujuannya adalah melayani daerah-daerah yang belum terjangkau akses informasi dan internet.
Infrastruktur dan sarana pendukung MPLIK, yaitu berupa kendaraan moda transportasi darat, komputer (satu komputer sebagai server, enam personal komputer berupa laptop/notebook sebagai client), sistem operasi berlisensi untuk server dan client minimal dua berbasis open sources, aplikasi perhitungan biaya pemakaian (billing system) pada server, dan antivirus pada server dan client).
Serta satu perangkat yang memiliki fungsi routing, satu switch hub delapan port dan satu wireless access point, satu set perangkat media transmisi menggunakan spektrum frekuensi radio, catudaya (satu generator listrik, satu UPS 1.500 KVA, satu layar LCD TV 32 inci, satu DVD Player dan Home Theatre System, satu pengeras suara, satu GPS, satu rambu penunjuk lokasi fasilitas MPLIK yang bersifat mobile atau mudah terpasang), meubeler dan pendukung lainnya (satu meja dan kursi untuk server, enam kursi yang memadai untuk lima client atau lebih, dan dua tenda peneduh/kanopi seukuran bidang mobil).
"Sampai sekarang masih diselidiki," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat.
Setia Untung Arimuladi mengatakan yang jelas pihaknya masih mengumpulkan bukti-buktinya dari keterangan saksi.
"Nanti kalau naik ke penyidikan, akan diinformasikan," katanya.
Sementara itu, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan penyidik Kejagung tidak perlu menunggu lama lagi karena di dalam kasus ini sudah jelas ada unsur korupsinya.
"Kalau sudah ada unsur korupsinya, ya dibuka saja jangan ditutup-tutupi" katanya.
Boyamin Saiman menegaskan dalam proyek itu pasti ada tender pengadaan yang direkayasa atau istilahnya "tender yang dirahasiakan".
"Itu sudah bukan rahasia lagi," katanya.
Karena itu, kata dia, tidak ada alasan lagi Kejagung untuk berlama-lama menyelidiki karena unsur korupsinya 'terang benderang'.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kementerian Komunikasi dan Informatika 2011 menjelaskan MPLIK adalah Pusat Layanan Internet Kecamatan yang bersifat bergerak dan tujuannya adalah melayani daerah-daerah yang belum terjangkau akses informasi dan internet.
Infrastruktur dan sarana pendukung MPLIK, yaitu berupa kendaraan moda transportasi darat, komputer (satu komputer sebagai server, enam personal komputer berupa laptop/notebook sebagai client), sistem operasi berlisensi untuk server dan client minimal dua berbasis open sources, aplikasi perhitungan biaya pemakaian (billing system) pada server, dan antivirus pada server dan client).
Serta satu perangkat yang memiliki fungsi routing, satu switch hub delapan port dan satu wireless access point, satu set perangkat media transmisi menggunakan spektrum frekuensi radio, catudaya (satu generator listrik, satu UPS 1.500 KVA, satu layar LCD TV 32 inci, satu DVD Player dan Home Theatre System, satu pengeras suara, satu GPS, satu rambu penunjuk lokasi fasilitas MPLIK yang bersifat mobile atau mudah terpasang), meubeler dan pendukung lainnya (satu meja dan kursi untuk server, enam kursi yang memadai untuk lima client atau lebih, dan dua tenda peneduh/kanopi seukuran bidang mobil).
Pewarta : Riza Fahriza
Editor : M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PLN UP3 Pringsewu ULP Talang Padang edukasi pekerja jaringan internet terkait bahaya listrik
23 September 2026 11:27 WIB
Telkomsel hadirkan layanan paket pascabayar Halo Optima dengan kuota besar
09 September 2026 15:27 WIB