Kenapa "Red Tide" Merebak ? Polisi Periksa Saksi
Kamis, 17 Januari 2013 8:29 WIB
Kapal nelayan berlayar di perairan Ringgung Kabupaten Pesawaran. Ratusan ribu ekor ikan mati di perairan itu akibat merebaknya "red tide". (FOTO ANTARA LAMPUNG/Hisar Sitanggang)
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas merebaknya "red tide" di perairan Lampung yangmenyebabkan kematian ikan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp8 miliar.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih di Bandarlampung, Kamis, mengatakan, ada delapan saksi yang kini masih diperiksa oleh Reskrimsus Polda Lampung.
"Kemarin tiga saksi dimintai keterangan dan proses ini masih terus berlanjut terkait kasus dugaan pembuangan limbah PT Pelindo II Panjang di Pulau Tegal, Kabupaten Pesawaran," kata dia.
Sementara itu, Kabid Perikanan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesawaran Emi Yeni Eniarti menyebutkan kematian ikan-ikan di kawasan Pantai Ringgung mencapai 360 ribu ekor.
"Ikan-ikan yang mati jenis kerapu bebek, cobia, kakap merah, kakap putih, bawal bintang dan lainnya. Jumlah itu jika dinominalkan mencapai sekitar Rp8 miliar, angka ini cukup fantastis," kata dia lagi.
Saat ini, tambahnya, fenomena "red tide" akibat meledaknya plankton Alga Cochlodinium Polykrikoides masih terjadi di perairan Teluk Lampung.
"Permukaan air laut masih keruh dan terus bergerak ke titik lainnya, kadang-kadang warna air keruh terkadang juga hilang, begitu seterusnya," katanya.
PT Pelindo II melakukan pengerukan untuk memperdalam alur pelayaran atau kolam pelabuhan laut dalam rangka menjadikan petikemas di Lampung sebagai penyangga alternatif pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut Humas PT Pelindo II Lampung Banu mengatakan, pengerukan tersebut dilakukan sebelum terjadinya fenomena red tide yang kini sudah menjadi perhatian nasional.
Selain itu, pihaknya juga mengklaim telah mengikuti aturan dalam rangka memperkecil dampak pencemaran lingkungan di Perairan Teluk Lampung.
"Posisi pembuangan yang ditunjuk juga berdasarkan penelitian, merupakan lokasi yang tepat untuk melakukan pembuangan lumpur itu dan sudah dikaji oleh peneliti lingkungan," ujarnya.
Sementara waktu, pihaknya memberhentikan proses pengerukan sambil melakukan uji ulang lumpur yang dibuang itu untuk membuktikan apakah ada hubungan pengerukan dengan meledaknya plankton Cochlodinium Polykrikoides di perairan Teluk Lampung.
"Hingga saat ini, sejumlah penelitian hanya dapat memastikan bahwa penyebaran red tide disebabkan faktor alam, belum mengarah pada dampak pengerukan alur kolam pelayaran PT Pelindo II," katanya.
Red Tide merupakan fenomena alam di laut yang disebabkan oleh keberadaan flakton Alga Cochlodinium Polykrikoides. ***2***
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih di Bandarlampung, Kamis, mengatakan, ada delapan saksi yang kini masih diperiksa oleh Reskrimsus Polda Lampung.
"Kemarin tiga saksi dimintai keterangan dan proses ini masih terus berlanjut terkait kasus dugaan pembuangan limbah PT Pelindo II Panjang di Pulau Tegal, Kabupaten Pesawaran," kata dia.
Sementara itu, Kabid Perikanan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesawaran Emi Yeni Eniarti menyebutkan kematian ikan-ikan di kawasan Pantai Ringgung mencapai 360 ribu ekor.
"Ikan-ikan yang mati jenis kerapu bebek, cobia, kakap merah, kakap putih, bawal bintang dan lainnya. Jumlah itu jika dinominalkan mencapai sekitar Rp8 miliar, angka ini cukup fantastis," kata dia lagi.
Saat ini, tambahnya, fenomena "red tide" akibat meledaknya plankton Alga Cochlodinium Polykrikoides masih terjadi di perairan Teluk Lampung.
"Permukaan air laut masih keruh dan terus bergerak ke titik lainnya, kadang-kadang warna air keruh terkadang juga hilang, begitu seterusnya," katanya.
PT Pelindo II melakukan pengerukan untuk memperdalam alur pelayaran atau kolam pelabuhan laut dalam rangka menjadikan petikemas di Lampung sebagai penyangga alternatif pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut Humas PT Pelindo II Lampung Banu mengatakan, pengerukan tersebut dilakukan sebelum terjadinya fenomena red tide yang kini sudah menjadi perhatian nasional.
Selain itu, pihaknya juga mengklaim telah mengikuti aturan dalam rangka memperkecil dampak pencemaran lingkungan di Perairan Teluk Lampung.
"Posisi pembuangan yang ditunjuk juga berdasarkan penelitian, merupakan lokasi yang tepat untuk melakukan pembuangan lumpur itu dan sudah dikaji oleh peneliti lingkungan," ujarnya.
Sementara waktu, pihaknya memberhentikan proses pengerukan sambil melakukan uji ulang lumpur yang dibuang itu untuk membuktikan apakah ada hubungan pengerukan dengan meledaknya plankton Cochlodinium Polykrikoides di perairan Teluk Lampung.
"Hingga saat ini, sejumlah penelitian hanya dapat memastikan bahwa penyebaran red tide disebabkan faktor alam, belum mengarah pada dampak pengerukan alur kolam pelayaran PT Pelindo II," katanya.
Red Tide merupakan fenomena alam di laut yang disebabkan oleh keberadaan flakton Alga Cochlodinium Polykrikoides. ***2***
Pewarta :
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tiga perusahaan penyebab kabut asap digugat masyarakat ke PN Palembang
30 August 2024 5:30 WIB, 2024
Petani kerapu di Lampung ajukan upaya banding terkait gugatan pencemaran
07 February 2024 10:46 WIB, 2024
Terpopuler - Warta Bumi
Lihat Juga
BMKG prakirakan kota-kota besar di Indonesia, termasuk Lampung diguyur hujan
26 January 2025 7:40 WIB, 2025
DMC Dompet Dhuafa membuka pos bagi penyintas erupsi Gunung Ibu Halmahera
24 January 2025 10:21 WIB, 2025
BMKG prakirakan hujan guyur mayoritas wilayah Indonesia, termasuk Bandarlampung
22 January 2025 5:35 WIB, 2025
BNPB lakukan operasi modifikasi cuaca untuk kurangi banjir di Bandarlampung
20 January 2025 12:11 WIB, 2025
Jihan Nurlela sebut perlu revitalisasi mangrove untuk maksimalkan ekowisata
12 January 2025 5:06 WIB, 2025