Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mengatakan tenaga kesehatan (nakes) di daerah itu bisa melakukan vaksinasi penguat kedua di puskesmas terdekat. "Untuk tenaga kesehatan bisa ...
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyebutkan bahwa dengan adanya persyaratan bagi pelaku perjalanan wajib untuk melakukan vaksinasi booster dapat meningkatkan cakupan vaksinasi di daerahnya. ...
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi laut. Direktur Jenderal ...
Pelanggan KA Rajabasa dan Kuala Stabas dengan usia 18 tahun ke atas wajibmendapatkan vaksinasi ketiga (booster), sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Aturan ...
PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, mulai menerapkan kewajiban vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat bagi warga yang menggunakan ...
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk agar tetap menjaga protokol kesehatan dan melakukan ...
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berstatus warga negara asing berusia 18 tahun ke atas di Indonesia wajib mendapatkan vaksin COVID-19 lengkap atau dosis kedua. Ketentuan tersebut tertuang ...
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarlampung, Lampung, menyebutkan sebanyak 9.624 tenaga kesehatan (nakes) di daerah itu akan menjadi sasaran vaksin booster atau penguat COVID-19. "Sasaran nakes ...
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarlampung menyebutkan sebanyak 9.624 tenaga kesehatan (nakes) di kota ini akan menjadi sasaran booster penguat COVID-19. "Sasaran nakes penerima booster ...
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengharapkan warganya selalu antusias untuk mendapatkan vaksinasi penguat atau booster guna memperkuat kekebalan tubuh mereka dalam menghadapi COVID-19. ...