Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung menunjukkan barang bukti Kulit Harimau Sumatera yang diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Liwa di Kantor BKSDA Bengkulu-Lampung, Kamis (28/9). Pengembalian barang bukti kulit Harimau Sumatera ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Liwa karena kasus tersebut sudah memiliki keputusan hukum tetap. (ANTARA FOTO/Ardiansyah)