Kepala Seksi 3 Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung Teguh Ismail (kiri) menerima barang bukti Kulit Harimau Sumatera dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Liwa (tengah) di Kantor BKSDA Bengkulu-Lampung, Kamis (28/9). Pengembalian barang bukti kulit Harimau Sumatera ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Liwa karena kasus tersebut sudah memiliki keputusan hukum tetap. (ANTARA FOTO/Ardiansyah)