Logo Header Antaranews Lampung

Polres Lamsel pastikan kelancaran arus lalu lintas jelang Ramadhan

Senin, 2 Februari 2026 15:25 WIB
Image Print
Sejumlah personel gabungan saat melaksanakan apel Operasi Kepolisian Keselamatan Krakatau 2026 di Makopolres Lampung Selatan, Senin. ANTARA/Riadi Gunawan
Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dan tertib berlalu lintas. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama

Lampung Selatan (ANTARA) - Polres Lampung Selatan (Lamsel) menyatakan Operasi Kepolisian Keselamatan Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), menjelang menjelang bulan suci Ramadhan.

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP M Erza Trisyahputra Nasution, di Kalianda, Senin, mengatakan tujuan utama operasi tersebut, yaitu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban.

"Operasi Keselamatan Krakatau 2026 ini merupakan langkah strategis untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menurunkan fatalitas korban kecelakaan di jalan raya melalui sinergi lintas sektor,” kata dia.

Menurut dia, menjelang Ramadhan, mobilitas masyarakat cenderung meningkat dan berdampak langsung terhadap kepadatan lalu lintas serta potensi pelanggaran dan kecelakaan.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa upaya untuk mewujudkan kamseltibcarlantas tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.

"Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dan tertib berlalu lintas. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama," ujarnya.

Melalui Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Polres Lampung Selatan berharap dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Untuk diketahui, Polres Lampung Selatan menetapkan sejumlah sasaran prioritas operasi, antara lain pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, kendaraan tidak standar pabrikan, penyalahgunaan sirene dan rotator, dan TNKB tidak sesuai aturan.

Tidak hanya itu, polisi juga menargetkan operasi pada travel liar, angkutan barang dijadikan penumpang, kendaraan tidak laik jalan, pengendara sepeda motor tanpa helm dan berboncengan lebih dari satu orang, serta parkir di bahu jalan khususnya di kawasan wisata.


Baca juga: Polres Lamsel periksa kesehatan petugas SPPG untuk keamanan MBG

Baca juga: Polres Lamsel musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp230 miliar

Baca juga: Polres Lamsel terapkan "delay system" antisipasi penumpukan di Bakauheni



Pewarta :
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026